Hasil Operasi Pekat, Polres Pandeglang Berhasil Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merk

oleh

Fajarbanten.co.id – Polres Pandeglang berhasil menyita puluhan botol minuman keras atau miras, dari berbagai merk dagang hasil operasi pada, Sabtu 11 Mei 2024 Pukul 20.30 Wib, di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Pandeglang, AKBP OKI Bagus Setiaji melalui Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Ibnu Sina Bustaman mengatakan, personil Polres Pandeglang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran razia minuman keras.

“Sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontong. Hasilnya sebanyak 32 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk berhasil diamankan,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu 12 Mei 2024.

Dalam razia tersebut, Polres Pandeglang berhasil menyita berbagai jenis merk diantaranya, 8 botol anggur menyerah Gold, 5 botol anggur merah, 7 botol kawa-kawa, 1 botol alexis, 5 botol anggur kolesom besar, 4 botol anggur kolesom kecil dan anggur buah 2 buah.

“Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras, dan beneran, warung milik Suryana di jalan Mengger diamankan 6 botol miras, warung Samsudin di jalan Cimanuk diamankan 9 botol miras, termasuk warung milik Saiful Anwar di Cipeucang diamankan 17 botol miras,”katanya.

Menurutnya, operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Pandeglang.

” Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan,”jelasnya.

Ia menghimbau, kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu seseorang bertindak kejahatan dan mengganggu Kamtibmas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, karena bisa berdampak menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana,” pungkas dia. (Asep)