Fokus Selesaikan Kredit Bermasalah, Bank Banten Lanjutkan Kerja Sama Dengan Kejati

oleh
Dr. Al Muktabar PJ Gubernur Banten mengapit Direktur Utama Muhammad Busthami yang didampingi oleh Komisaris Bank Banten Deden Riki Hayaatul Firman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. didampingi oleh Asdatun Aluwi S.H., M.H.

Fajarbanten.co.id – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Bank Banten”) bersama Kejaksaan Tinggi Banten kembali menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, disaksikan oleh Pejabat
Gubernur Banten, Al Muktabar; sejumlah pejabat utama dari lingkungan Pemprov Banten,
Bank Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, antara lain, Jajaran Direksi Bank Banten, Eko Virgianto, Bambang Widyatmoko dan Rodi Judo Dahono; serta para asisten dan Kepala
Bagian Tata Usaha Kejati Banten.

Kepala Kejati Banten, Dr. Didik Farkhan dalam sambutannya menyampaikan, “indikator majunya perekonomian daerah yaitu dengan memiliki Bank Daerah, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami akan mengawal terutama di bidang datun (perdata dan tata usaha negara) untuk recovery aset Bank Banten,“ tuturnya.

Diketahui, sejak mendapat bantuan hukum dari Kejati Banten pada Tahun 2021 sampai dengan September 2023, Kejati Banten berhasil membantu Bank Banten untuk melakukan penagihan kepada 101 Debitur dari total outstanding tagihan sebesar Rp 241,7 miliar telah berhasil ditagihkan sebesar Rp 98,6 miliar.

Adapun ratio Non Performing Loan (NPL) Bank Banten posisi September 2023 sebesar 9,37% Gross dan 1,45% Net, mengalami perbaikan dari posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 10,28% Gross dan 2,45% Net dan berada di batas aman yang ditetapkan regulator sebesar maksimum 5% Neto.

Manajemen Bank Banten selalu berkomitmen untuk mencapai ratio NPL ideal yg ditetapkan oleh regulator yakni dibawah 5% untuk gross NPL, dan berupaya maksimal agar Bank Banten
mulai mendapatkan profit di tahun 2023. Walaupun ratio gross NPL masih diatas 5%, namun ratio net NPL sudah berada di kondisi ideal, dan dapat diartikan bahwa Bank Banten telah
mengantisipasi resiko tersebut dengan cadangan yang cukup.

Sementara itu, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar menyebutkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank Banten dan Kejati Banten ini sangat penting, “Saya
mendapat penugasan sebagai Gubernur, sebagaimana arahan Presiden bahwa di Indonesia tidak boleh ada Bank yang gagal, termasuk Bank Banten. Maka dari itu, kita bersungguh-sungguh mengupayakan berbagai dukungan dengan bank umum maupun bank daerah lainnya untuk kerja sama dengan Bank Banten,“ ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menyampaikan, “Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati
Banten dalam membantu pelaksanaan bantuan hukum berupa penagihan, tindakan hukum lain berupa pendampingan melakukan recovery dalam menurunkan kredit bermasalah, sehingga selaras dan seirama dengan program Bank Banten Goes Green Tahun 2023,“ katanya.

Busthami menambahkan bahwa Manajemen Bank Banten saat ini berkomitmen untuk segera menyelesaikan segala persoalan yang ada serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kredit bermasalah baru.

Bank Banten berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan, selaras dengan tagline “BankbBanten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama“.
(*/Yogi)