Fajarbanten.co.id – Warga sekitar perusahaan galangan kapal PT. DOK PULOAMPEL, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang mengeluhkan adanya bau tak sedap yang diduga adanya kegiatan pembakaran di lokasi perusahaan galangan kapal tersebut.
Seperti yang dikeluhkan salah satu warga yang juga merupakan pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Puloampel, dalam keterangan beberapa warga sudah mencoba bersurat kepada perusahaan namun sejauh ini belum ada respon atau tanggapan.
“Jadi padahari rabu kemarin (01/10/2025) sekitar pukul 1 siang hari terlihat adanya aktivitas pembakaran sampah di area PT. Dok Puloampel dimalam hari juga tampak juga ada pembakaran tersebut yang mana menghasilkan asap hitam pekat yang terbawa angin hingga memasuki area kantor, workshop dan peternakan kami serta pemukiman sekitar,” ujar Yoyon Sugianto, warga sekitar galangan pada Senin (13/10/2025).
Yoyon yang merupakan pemilik tempat usaha sekitar perusahaan tersebut dan ada lah putra daerah. Sekaligus pemilik peternakan yang terdampak dari pembakaran tersebut.
“Saya berharap semua perusahaan galangan atau perusahaan lainnya mengedepankan asas keluargaan dan saling menghormati ketika ada keluhan dari warga ya kita harus respon baik jangan yang menggunakan arogansi untuk meresponnya,” imbuh Yoyon.
Akibat asap tersebut, imbuh Yoyon, lingkungan sekitar menjadi tercemar, seperti bau menyengat, tentunya mengganggu aktivitas lingkungan sekitar.
“Dimana kejadian tersebut bukan kali ini saja tetapi PT. DOK Puloampel sering melakukan pembakaran sampah di dalam lingkungan perusahaan yang tentunya dampaknya berimbas pada masyarakat lingkungan sekitar,” tutur Yoyon.
Bahkan pada akhir pekan lalu pihaknya sempat beraudiensi kepada legislatif DPRD Kabupaten Serang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Provinsi Banten namun mendapat jawaban bahwa perijinan dan Dokumen PT. DOK Puloampel tidak terdaftar baik di Kabupaten maupun DLH Provinsi Banten.
“Jika tidak terdaftar di daerah, yang terbitkan perijinan PT. DOK Puloampel siapa, apakah dari pusat? Kami memohon Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang maupun dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten dapat mendengar keluhan masyarakat,” tutupnya.
Untuk diketahui merujuk UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup/PPLH bahwa jika pembakaran limbah/sampah tersebut menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup tentunya ada sanksi yang lebih berat dapat diterapkan.
Perusahaan dilarang melakukan pembakaran secara terbuka (Limbah Non-B3/ sampah umum non berbahaya) sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 dan Permen LHK nomor 19 tahun 2021. (*/yogi)