Tokoh politisi dan aktivis , Abdul Hakam Naja, meraih gelar doktor dengan nilai sangat memuaskan, di Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Senin (14/8).
Gelar doktor itu diraih Abdul Hakam Naja melalui penelitian yang memperbandingkan bank Syariah di Indonesia dengan Malaysia, dalam disertasi berjudul “Analisis Komparatif Perbankan Syariah dan Malaysia dengan Metode Maqasid
Syariah Index of Islamic Bank (MSI-iB): Integrasi Ukuran Konvensional dengan Ukuran Maqashid Syariah”.
MSI-iB, menurut Hakam, merupakan ukuran untuk menilai bank syariah berdasarkan perlindungan 5 unsur maqashid syariah, yaitu: agama (religiosity), jiwa (life), akal (intelectuality), keturunan (posterity), dan harta (wealth).
Ada 10 bank syariah di tanah air (di antaranya BCA, Bank Mega, Bank Muamalat, Bank Mandiri, dan Bank BNI) dan 11 bank syariah di Malaysia ( di antaranya Affin Islamic Bank, AmBank Islamic, Bank Muamalat Malaysia, dan CIMB Islamic Bank) yang jadi objek penelitian disertasi Abdul Hakim Naja.
“Kesimpulannya metode MSI-iB merupakan penilaian performa perbankan Syariah yang lebih komprehensif jika hanya menggunakan metode konvensional yang fokus pada performa keuangan saja,” ungkap Hakam.
Mantan anggota DPR RI itu mengemukakan, menurut ukuran MSI-iB, perbankan Syariah di Indonesia tidak kalah secara statistik dibanding perbankan Syariah Malaysia.
“Indonesia unggul dalam aspek religiousity index dan intelectuality index sementara Malaysia unggul dalam posterity index dan wealth index,” jelas Hakam.
Faktor utama yang signifikan dalam mempengaruhi performa perbankan Syariah berdasarkan MSI-iB, tegas Hakam, adalah total aset.
“Variabel ini juga signifikan mempengaruhi secara parsial beberapa sub index (life index dan posterity index,” lanjut Ketua Dewan Pengurus Lembaga Amil Zakat infak dan Sadaqah Kemandandirian Umat (LAZISKU) ini.
Untuk itu Abdul Hakam Naja merekomendasikan implementasi ukuran MSI-iB dalam melihat performa perbankan Syariah yang diatur dalam bentuk regulasi.
Ia juga mendorong penggunaan MSI-iB sebagai standar evaluasi dalam memutuskan aksi korporasi yang dilakulan perbankan Syariah.
Selain itu mantan Ketua Umum PB Pelajar Islam Indonesia (PII) ini juga merekomendasikan penggunaan kacamata MSI-iB sebagai rujukan dalam edukasi, promosi, dan pemasaran kepada masyarakat untuk menunjukkan nilai-nilai plus dari bank Syariah.
(**)