FAJARBANTEN.CO.ID – Polemik pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Serang 2024 pada 21 Desember 2024 lalu di Hotel Horison Ultima Ratu Serang masih terus bergulir.
Forum yang akhirnya menetapkan kembali Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang itu dianggap cacat administrasi dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna. Hal itu terbukti dengan adanya penolakan dan sikap walkout 21 pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada Bupati Serang, para pengurus Karang Taruna kecamatan menilai pelaksanaan TKD oleh pihak Bahrul Ulum tidak transparan, tidak demokratis, dan terkesan hanya untuk meloloskan lagi Bahrul Ulum, sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.
Para pengurus kecamatan menuding TKD tersebut mengabaikan mekanisme serta aturan organisasi yang berlaku.
Wase Aidi, Koordinator Para Pengurus Karang Taruna Kecamatan menyatakan, bahwa acara tersebut banyak terjadi kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu Bahrul Ulum.
“Salah satunya tidak disampaikannya undangan dan agenda TKD kepada seluruh pengurus kecamatan yang berhak hadir,” ujar Wase kepada wartawan.
Selain itu, perubahan jadwal tanpa pemberitahuan resmi menunjukkan kepanitiaan TKD yang dibentuk oleh Bahrul Ulum tidak profesional.
“Waktu itu, pengurus kecamatan memutuskan untuk walkout sejak awal, pada sidang pleno awal pembahasan tata tertib persidangan. Jadi kami nyatakan bahwa TKD Bahrul Ulum akhirnya tidak sah karena ditinggalkan lebih dari 2/3 pengurus kecamatan yang berhak sebagai peserta penuh TKD,” jelas Wase.
Selanjutnya, menurut Wase pihaknya juga menemukan beberapa kejanggalan sebelum dilaksanakannya Temu Karya oleh Bahrul Ulum diantaranya:
1. Masa Jabatan Berakhir
Masa jabatan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang telah berakhir pada Juni 2024 berdasarkan Keputusan Bupati Serang No. 460/Kep.621-Huk.DINSOS/2019.
2. Pengangkatan Sebagai Caretaker yang Janggal
Bahrul Ulum menerima SK dari Karang Taruna Provinsi Banten sebagai Ketua Caretaker, meskipun ia tidak berdomisili di Kabupaten Serang. Hal ini melanggar Permensos No. 25/2019 Pasal 20 Ayat 1(c) dan ART Pasal 18 Ayat 1(c).
3. Cacat Administratif TKD
SK panitia pelaksana dinilai tidak sesuai standar administratif, karana diterbitkan oleh Ketua Caretaker. Minimnya sosialisasi dan tidak adanya undangan resmi untuk pengurus kecamatan yang memiliki hak suara memperparah kondisi.
4. Sidang yang Tidak Demokratis
Proses sidang dinilai otoriter dan mengabaikan keberatan dari 21 pengurus kecamatan. TKD akhirnya meloloskan Bahrul Ulum secara aklamasi, meski dengan cara yang dianggap melanggar prosedur.
Oleh karena itu, Wase bersama para pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Serang berinisiatif untuk kembali melaksanakan Temu Karya Daerah Karang Taruna Kabupaten Serang sebagai langkah menyelamatkan organisasi.
Pelaksanaan TKD oleh Bahrul Ulum dianggap tidak sah, sehingga untuk membentuk kepengurusan baru KT Kabupaten Serang harus digelar Temu Karya ulang tersebut.
“Kami sepakat untuk tidak mengakui hasil TKD tersebut. Bahrul Ulum bukan lagi representasi Karang Taruna Kabupaten Serang. Kami tidak bisa tinggal diam saat mekanisme organisasi dilanggar. Karena itu, kami akan melaksanakan Temu Karya ulang yang lebih demokratis dan sesuai aturan dan mendapatkan legitimasi dari Pengurus Kecamatan,” tegas Wase.
Sementara itu, Sumarga, Sekretaris Koordinator, menambahkan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menyelamatkan organisasi dan membangun kembali soliditas para penggiat Karang Taruna di Kabupaten Serang.
“Ini bukan sekadar penolakan terhadap Bahrul Ulum, tetapi untuk mengembalikan Karang Taruna ke jalur yang benar. Melalui Temu Karya ulang, kami berharap dapat menghadirkan kepemimpinan yang profesional dan amanah,” ujar Sumarga.
Para pengurus Karang Taruna Kecamatan Se-Kabupaten Serang telah membentuk panitia dan akan menggelar Temu Karya secara mandiri pada 28 Desember 2024 bertempat di Greenotel Kota Cilegon.
“Temu Karya ini menjadi momentum untuk mengembalikan soliditas organisasi serta menegaskan komitmen terhadap prinsip dan tata kelola organisasi yang baik,” tegas Marga yang didaulat menjadi Ketua Panitia TKD ini.
Marga juga mengajak dan mengundang seluruh Pengurus Kecamatan Karang Taruna Se-Kabupaten Serang untuk menyukseskan Temu Karya.
“Ini hajat kita bersama, sampai saat ini sudah 22 Pengurus Kecamatan yang sudah konfirmasi akan hadir di Temu Karya kita. Para Pengurus Kabupaten yang kemarin bersama Bahrul Ulum dan Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten juga dipastikan akan hadir dan memberikan dukungannya,” tegas Marga. (*)