DPMPTSP Pandeglang Tegaskan THM Carista Hanya Berizin Rumah Makan, Bukan Karaoke

oleh 4 views

FAJARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa tempat hiburan malam yang beroperasi di Carista, Kecamatan Carita, hanya mengantongi izin usaha rumah makan, bukan tempat karaoke.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara, mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha karaoke bagi tempat tersebut.

“Itu izinnya rumah makan bukan izin tempat karaoke, makanya kami juga bingung, padahal sudah beberapa kali kami tutup tempat itu,” kata Eric saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis 22 Oktober 2026.

Ia memastikan, izin yang dimiliki Carista bukan untuk kegiatan usaha karaoke. Menurut dia, DPMPTSP tidak berani menerbitkan izin tempat karaoke, terlebih jika operasionalnya disertai pemandu lagu dan minuman keras (miras).

“Kami pastikan izin di Carista itu bukan tempat karaoke melainkan rumah makan, kami gak berani mengeluarkan izin tempat karaoke, apa lagi di situsnya ada pemandu lagu dan miras,” ujarnya.

Eric juga menegaskan bahwa tempat hiburan malam berupa karaoke di Kabupaten Pandeglang tidak memiliki izin sesuai peruntukannya.

“Saya pastikan tempat hiburan malam karaoke di Kabupaten Pandeglang tidak berizin,” tegasnya.

Terkait penertiban tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin usaha, Eric menjelaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan DPMPTSP, melainkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Soal penertiban itu ranahnya bukan di kami, di Pol PP adanya,” katanya.

Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membahas langkah selanjutnya. Menurut Eric, penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Nanti kami kordinasi dengan pol PP seperti apa langkahnya, karena kami tidak bisa sendiri harus melibatkan semua pihak,” ungkapnya.

Eric meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan Satpol PP. Ia mengaku juga telah mendengar informasi mengenai adanya razia tempat hiburan malam yang dilakukan sebelumnya.

“Kami minta waktu dulu untuk kordinasi dengan satpol PP dulu, kami juga sempat mendengar info kemarin sempat ada razia,” pungkasnya.

Sebelumnya di beritakan polres Pandeglang telah menggelar patroli dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sasaran tempat razia tersebut yaitu mulai Hotel Lippo hingga tempat hiburan malam di Carista.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 18 botol minuman keras (miras) dan menemukan bekas yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu-sabu di salah satu kamar hotel.

Kabagops Polres Pandeglang AKP Abdul Rahman Taufik mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan tempat hiburan malam.

“Pada razia malam Minggu ini, tepatnya sekitar pukul 02.15 WIB, kita melaksanakan kegiatan patroli atau operasi KRYD,” kata Abdul Rahman, Sabtu 17 Oktober 2026. (Asep)