FAJARBANTEN.CO.ID- Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Serang kembali memicu gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, kendati telah berulang kali ditindak dan ditutup oleh aparat penegak hukum, sejumlah pengusaha THM disinyalir tetap nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Kondisi ini tak hanya memicu keresahan sosial, tetapi juga mengindikasikan adanya dugaan celah maladministrasi dalam sistem pelayanan publik dan perizinan daerah.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Tb Ridwan Akhmad, secara terbuka mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak ragu bertindak tegas di lapangan.
“Semua jenis usaha yang tidak memiliki izin resmi atau terbukti melanggar peruntukan izinnya harus segera ditutup tanpa kompromi. Tegakkan Perda dengan seadil-adilnya. Saya kira Satpol PP sebagai instansi utama yang memegang kewenangan dalam penegakan Perda harus tampil berani dan tegas,” tegas Tb Ridwan saat memberikan keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Lebih jauh, Tb Ridwan mengungkapkan bahwa solusi jangka panjang untuk menghentikan keberanian para pemilik tempat hiburan nakal ini adalah melalui pembenahan payung hukum. Pihak legislatif saat ini mendorong Pemerintah Kota Serang untuk segera memperketat sanksi administrasi maupun pidana melalui revisi peraturan daerah.
“Kami mendorong Pemkot Serang untuk memperkuat substansi sanksi bagi para pengusaha THM yang bandel. Hal ini dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) serta Perda tentang Penyakit Masyarakat (Pekat),” tambahnya.
Dukungan senada juga disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Hasan Basri. Ia menilai bahwa pengetatan aturan melalui revisi Perda PUK dan Perda Pekat merupakan instrumen paling efektif untuk menciptakan efek jera yang nyata di masyarakat.
“Penguatan regulasi ini adalah solusi terbaik agar para pelaku usaha tidak lagi menganggap remeh aturan daerah. Penegakan Perda harus konsisten; setiap usaha tanpa izin atau yang beroperasi menyimpang dari aturan wajib ditutup paksa,” ujar Hasan Basri.
Hasan menekankan bahwa kunci keberhasilan penertiban tidak berhenti hanya pada saat penyegelan lokasi usaha, melainkan pada komitmen pengawasan yang berkelanjutan setelah operasi penertiban dilakukan.
“DPRD Kota Serang mendukung penuh penguatan peran dan kapasitas Satpol PP agar pelaksanaan penertiban berjalan lebih optimal di lapangan. Penertiban tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial atau berhenti setelah penyegelan. Harus ada tim pengawas yang memantau secara berkala agar pelanggaran tidak kembali berulang pada THM yang membandel,” pungkasnya. (Yogi)
