Fajarbanten.co.id – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mendesak lima perusahaan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari proyek infrastruktur tersebut mencapai Rp917 juta.
“Tentu kami menekankan kepada pihak ketiga untuk segera melakukan pengembalian atas temuan BPK tersebut. Pengembalian dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya,”ungkapnya, Senin, 23 Juni 2025.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan terhadap temuan tersebut bukan berupa pidana, melainkan pengembalian dana ke kas daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, dana tersebut yang nantinya akan tercatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dan dapat dimanfaatkan kembali.
“Kalau untuk sanksi, sanksinya itu hanya pengembalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kembalikan ke Kas Daerah sehingga itu akan menjadi Silpa dan bisa kita gunakan kembali,” jelasnya.
Iing juga menekankan pentingnya pengawasan melekat dari seluruh unsur, baik internal maupun eksternal, termasuk peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
“Tentu harus dilakukan pengawasan, baik pengawasan oleh dinas terkait dan seluruh komponen. Termasuk pihak media juga harus melakukan pengawasan,”katanya.
Meski demikian, Iing menganggap temuan BPK sebagai hal yang wajar terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, yang paling penting adalah tindak lanjut cepat dan penuh tanggung jawab dari pemerintah serta rekanan proyek.
“Tapi saya yakin terkait temuan BPK, saya rasa bukan hanya di Kabupaten Pandeglang saja, tapi di seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia. Setiap pekerjaan itu, setiap dinas itu pasti ada temuan BPK. Yang terpenting adalah penekanannya bagaimana pihak ketiga ini agar segera mengembalikan dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegas Iing.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Pandeglang, Syaeful Bachri, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang agar tidak ragu menindaklanjuti temuan tersebut dan segera menagih pengembalian dana kelebihan pembayaran.
“Pada prinsipnya ya, saya rasa dinas PUPR harus tegas karena bagaimanapun juga itu uang negara, uang masyarakat kita. Yang terpenting kita berani mengambil sikap memanggil pengusaha tersebut untuk menindaklanjuti terkait pengembalian uang kelebihan pembayaran yang jadi temuan BPK RI,” kata Syaeful, kemarin.
Ia mengingatkan bahwa temuan BPK tidak boleh diabaikan, karena dapat memengaruhi opini audit keuangan pemerintah daerah dan menurunkan kepercayaan publik.
“Karena bagaimanapun juga yang saya tahu kalau berbicara anggaran kelebihan harus segera dikembalikan ke Kas Daerah,” ujarnya.
Perlu diketahui lima daftar Perusahaan yang Menjadi Temuan BPK RI:
1. CV Putra Chibisoro (PCS) – Jalan Pasar Rancaseneng–Leuwimuja, Cikeusik: Rp300.258.784,86
2. CV Mahatama Karya (MTK) – Jalan Babakan Sompok–Kamalangan: Rp282.486.704,18
3. CV Cendikiawan (CDK) – Jalan Kadubungbang–Cimanuk: Rp170.459.994,17
4. CV Cendikiawan (CDK) – Jalan Rumingkang–Pasar Batu: Rp128.747.352,21
5. CV Tridaya (TDY) – Jalan Pasirpanjang–Seti, Picung: Rp35.319.615,05. (Asep).