Terungkap Alasan Pemkab Pandeglang Kerjasama Pembuangan Sampah dengan Pemkot Tangsel

oleh
Wakil bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi saat di wawancara wartawan, Senin (28/7/2025)

Fajarbanten.co.id- Terungkap perjanjian kerjasama sampah antara pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan pemerintah kota (pemkot) Tangerang Selatan.

‎Soalnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang tersebut sudah mendapat peringatan bakal ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Karena, skema yang digunakan masih menganut pembuangan open dumping (penimbunan sampah secara terbuka)

‎Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, diberi waktu 180 hari untuk merubah konsep pembuangan open dumping yang dinilai tidak ramah lingkungan.

‎Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi membenarkan, pihaknya mendapatkan peringatan dari KLH agar segera merubah sistem TPA Bangkonol yang saat ini masih menggunakan open dumping.

‎”TPA Bangkonol ini di operasikan 13 tahun lalu, sehingga saat ini menjadi penumpukan sampah dikategorikan gunung sampah. Kita mendapat peringatan soal TPA Bangkonol oleh KLH RI, karena TPA Bangkonol dilarang menggunakan sistem open dumping. Maka dari itu diminta agar pembuangan menggunakan sistem sanitary landfill (lahan urug saniter),” kata Wabup Iing, Senin, (28/7/2025).

‎Menurut Wabup Iing, pemkab diberi waktu 180 hari untuk membenahi, karena tidak bisa dibantah dan harus dilaksanakan. Sedangkan untuk membangun zona baru dengan sistem sanitary landfill memerlukan biaya investasi dan biaya operasional yang tinggi.

‎”Dengan membangun fasilitas pengolahan sampah yang modern dan berkelanjutan dengan sistem sanitary landfill,” tuturnya.

‎Kata Wabup, jika tidak dilaksanakan sistem sanitary landfill, TPA Bangkonol bakal ditutup total oleh pihak KLH RI. Bahkan katanya, ada sanksi pidana yang bakal menjerat Kepala DLH Pandeglang, kalau masih melaksanakan pembuangan open dumping.

‎”Kalau dengan waktu 180 hari masih tidak dilaksanakan, TPA Bangkonol akan ditutup. Sebab jika masih menggunakan sistem open dumping, ada sanksi hukum terhadap pihak DLH,” ucapnya.

‎Untik itu, Wabup Iing memberikan solusi tepat agar Pemkab Pandeglang bisa membangun fasilitas sanitary landfill, yakni harus melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

‎”Untuk solusi terbaiknya, kita harus melakukan kerjasama pengolahan sampah dengan Pemkot Tangsel. Karena dengan begitu kita bisa membangun fasilitas dan melaksanakan sistem sanitary landfill. Apalagi TPA Bojongcanar sudah di tutup,” katanya.

‎Dengan hasil kerjasama tersebut kata Wabup, akan sepenuhnya untuk perbaikan dan pembenahan TPA tersebut.

‎”Bantuan keuangan dari Tangsel tersebut sebesar Rp40 miliar, yang akan dibayar dengan tiga tahap, tahun ini Rp 20 Miliar, tahun 2026 sebesar Rp15 miliar dan 2027 sisanya,” ujarnya. (Iman)