FAJARBANTEN.CO.ID – Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Wilayah Lebak, Gugun Nugraha memastikan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Rangkasbitung Tahun Ajaran 2025/2026 telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Gugun menyusul adanya sorotan dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses seleksi siswa jalur domisili di sekolah tersebut.
“Saya rasa tidak ada masalah. Karena proses penerimaannya sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gugun Nugraha saat ditemui pada Jumat (4/7/2025).
Menurut Gugun, pelaksanaan SPMB mengacu pada dasar hukum yang sah, yakni Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB tingkat nasional dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB pada satuan pendidikan menengah negeri di Provinsi Banten.
Adapun polemik yang mencuat di tengah masyarakat, lanjut Gugun, berkaitan dengan jalur domisili. Diketahui, terdapat calon siswa dengan nilai 84 dan jarak rumah ke sekolah sekitar 150 meter yang dikabarkan tidak lolos seleksi, sementara ada siswa lain dengan nilai 79 yang diterima.
Menanggapi hal tersebut, Gugun menjelaskan bahwa pada jalur domisili, SMAN 1 Rangkasbitung menetapkan kuota sebanyak 30 persen dari total daya tampung, yaitu 64 kursi dari total 214 calon siswa. Hingga hari terakhir pendaftaran pada 23 Juni 2025, nilai ambang batas (passing grade) untuk jalur domisili berada di angka 86,12.
“Banyak calon siswa dengan nilai di bawah 86 yang akhirnya mencabut berkas dan mendaftar ke sekolah lain yang lebih memungkinkan mereka diterima,” ungkapnya.
Setelah proses verifikasi selesai, berdasarkan Kepgub Banten No. 261 Tahun 2025, sisa kuota dari jalur afirmasi (17 kursi) dan mutasi (5 kursi) dialihkan ke jalur lain. Total 22 kursi yang tersisa kemudian didistribusikan ke jalur domisili sebanyak 15 kursi, jalur prestasi akademik 4 kursi, dan jalur non-akademik 3 kursi.
Proses pengalihan kuota ini, tambah Gugun, sesuai dengan ketentuan dalam BAB III Kepgub Banten No. 261 Tahun 2025. Pada huruf G butir 2 disebutkan bahwa sisa kuota dari jalur afirmasi dapat dialihkan ke jalur domisili atau prestasi. Sementara pada butir 6 dijelaskan bahwa sisa kuota jalur mutasi dapat dialihkan ke jalur domisili, prestasi, maupun afirmasi.
“Dengan pengalihan kuota ini, secara otomatis sistem akan menarik kembali calon siswa dengan nilai tertinggi yang sebelumnya tidak masuk karena keterbatasan kuota. Maka dari itu, penerimaan siswa jalur domisili yang sempat dipertanyakan itu sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada,” pungkas Gugun. (Ajat).