Soal 5 Proyek Jalan Jadi Temuan BPK, DPUPR Pandeglang Siap Libatkan Kejari Tagih Kelebihan Bayar Rp917 Juta

oleh
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat

Fajarbanten.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang berencana menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam upaya penagihan kelebihan bayar pada lima proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2024.

Langkah ini diambil setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp917 juta.

Kepala Dinas PUPR Pandeglang, Asep Rahmat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati para kontraktor dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Saya sudah bersurat kepada para kontraktornya, dan juga sudah perintahkan PPK untuk menindaklanjuti kelebihan bayar itu,” kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa 15 Juli 2025.

Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima laporan resmi dari PPK terkait progres pengembalian dana oleh para kontraktor.

“Nanti saya tanya dulu ke PPK apakah sudah ada yang mengembalikan atau belum. Karena sejauh ini belum ada laporan,”ucapnya.

Asep menegaskan bahwa Dinas PUPR akan terus melakukan penagihan secara aktif. Jika para kontraktor tidak segera mengembalikan kelebihan bayar sesuai rekomendasi BPK, pihaknya tak segan membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan menggandeng Kejari Pandeglang.

“Para kontraktor itu wajib mengembalikan. Kalau tidak dilunasi dalam waktu yang wajar, kami akan bekerjasama dengan Kejaksaan,” tegasnya.

Terkait sanksi, Asep menyatakan bahwa untuk saat ini belum ada rencana blacklist terhadap kontraktor. Fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan pengembalian kerugian negara.

“Kalau soal blacklist belum, tapi mereka tetap wajib mengembalikan kelebihan bayar itu ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp917 juta dari lima proyek pembangunan jalan tahun 2024 yang dikerjakan oleh empat perusahaan kontraktor. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan item pekerjaan yang tidak sesuai volume dalam kontrak.

Berikut rincian proyek-proyek yang menjadi temuan BPK:

1. Ruas Jalan Pasar Rancaseneng–Leumijo, Kecamatan Cikeusik

Nilai kontrak: Rp8,81 miliar
Pelaksana: CV Putra Chibisoro (PCS)

2. Ruas Jalan Babakan Sompok–Kadumadang

Nilai kontrak: Rp13,6 miliar
Pelaksana: CV Mahatama Karya (MTK)

3. Ruas Jalan Kadubungbang–Cimanuk, Kecamatan Cimanuk

Nilai kontrak: Rp5,25 miliar
Pelaksana: CV Cendikiawan (CDK)

4. Ruas Jalan Rumingkang–Pasirbatu

Nilai kontrak: Rp1 miliar
Pelaksana: CV Cendikiawan (CDK)

5. Ruas Jalan Pasirpanjang–Seti, Kecamatan Picung

Nilai kontrak: Rp4,72 miliar
Pelaksana: CV Tridaya (TDY). (Asep)