Polres Pandeglang Tangkap Empat Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya Oknum Anggota Ormas

oleh
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi (tengah) saat konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang. Senin, 5 Mei 2025.

FAJARBANTEN.CO.ID-Kepolisian Resor Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Pandeglang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku, terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 unit sepeda motor dan 1 unit kendaraan roda empat dari hasil kejahatan para pelaku.

Dari ke empat pelaku tersebut, dua diantaranya oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) berinisial A dan W. Sementara, dua orang penadah berinisial O dan A.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, pihaknya saat ini berhasil menangkap 4 orang pelaku dan penadah dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Lanjut Kapolres, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku A dan W pada Sabtu 3 Mei 2025 kemarin, di wilayah Kecamatan Cipeucang, Pandeglang.

“Kemudian, Tim Resmob Polres Pandeglang, mendapatkan informasi ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian,” ungkapnya di halaman Mapolres Pandeglang, Senin 5 Mei 2025.

“Kemudian, tim Resmob Polres Pandeglang mendatangi lokasi yang dijadikan tempat transaksi itu, dan berhasil mengamankan dua orang oknum anggota Ormas yang menjadi pelaku Curanmor itu,” sambungnya.

Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku dalam melakukan aksi jahatnya, yaitu dengan cara masuk ke dalam rumah korban, dengan cara mencongkel jendela rumah dengan sebilah golok yanh dibawa pelaku.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, kedua pelaku tersebut langsung mengambil motor korban yang disimpan di runga tamu rumah korban.

“Motifnya, pelaku ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban, kemudian memperjualbelikan dan keuntungannya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku paling lama 7 tahun penjara. Dan paling sedikit 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, salah seorang pelaku Curanmor berinisial A, mengaku dirinya sudah 30 kali melakukan pencurian dan sudah mendapatkan 30 unit kendaraan sepeda motor.

“Sudah 30 kali dan sudah empat kali ditangkap polisi,” ucapnya.

Pelaku A juga mengaku, anggota salah satu Ormas di Indonesia cabang Pandeglang, dan masih aktif di Ormas tersebut.

“Sudah 7 bulan masuk Ormas, dan selama melakukan aksi kejahatan sudah mendapatkan sebanyak 30 unit kendaraan roda dua,” tandasnya. (Asep).