PLBH Langit Biru Desak Aparat Kepolisian Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Pandeglang

oleh

Fajarbanten.co.id – Setelah viral di media sosial, sebuah video menunjukkan kondisi kritis seorang pemuda berinisial VA (21), warga Panimbang, Kabupaten Pandeglang, yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda pada Jumat, 6 September 2024, di Kampung Pasir Muruy, Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang.

Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Langit Biru Pandeglang meminta Polsek Patia untuk segera menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan pada Selasa, 17 September 2024.

Permintaan ini disampaikan oleh Alfa Febri Ramadhan, pengacara PLBH Langit Biru Pandeglang, bersama rekannya Ejri Dwiyana, ketika mereka mengunjungi korban di kediamannya setelah dirawat di RSUD Banten, di Kampung Neglasari, Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Menurut keterangan keluarga korban, meski laporan sudah dibuat ke Polsek Patia, para pelaku hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka atau ditangkap. Padahal, berdasarkan dua alat bukti, yakni hasil visum dan keterangan saksi, sudah diketahui dua dari tujuh pelaku yang melakukan pengeroyokan.

“Seharusnya, Polsek Patia berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, dapat dengan cepat memproses laporan ini. Bukan malah melakukan pemeriksaan saksi dan korban lebih lanjut sebagai alasan untuk melengkapi bukti,” ujar Alfa kepada wartawan, Selasa 17 September 2024.

Alfa menyesalkan proses penegakan hukum yang terkesan lambat di Kabupaten Pandeglang. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi korban yang masih mengalami sakit kepala dan kesulitan merespon saat diajak berbicara.

“Kondisi korban sangat memprihatinkan. Ia merasakan sakit di kepalanya dan lambat merespon ketika diajak bicara. Menurut keterangan keluarganya, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan korban mengalami luka saraf di kepala akibat benda tumpul,” jelas Alfa.

Alfa menegaskan, pihaknya mendesak Polsek Patia untuk menangani kasus ini secara profesional sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 12 tahun 2009. Jika para pelaku tidak segera ditetapkan sebagai tersangka dalam bulan ini, mereka akan mengajukan aduan kepada Mabes Polri dan Polda Banten.

” Kita mendesak aparat kepolisian harus segera menangkap pelaku yang saat ini masih berkeliaran, jika tidak diindahkan kemungkinan kita akan ke Irwasum
Mabes Polri dan Irwada Polda Banten,”tegasnya. (Asep)