Fajarbanten.co.id – Aksi demontrasi yang dilakukan oleh pemuda di Pandeglang berbuntut panjang. Salah satu massa aksi diduga melecehkan profesi jurnalis.
Aksi itu terjadi di kantor DPRD Kabupaten Pandeglang, pada Selasa 2 September 2025. Sejumlah massa aksi hendak memasuki area ruang sidang DPRD. Namun aksi itu berhasil dilerai oleh petugas yang berjaga.
Setelah keluar dari gedung DPRD, salah satu massa aksi yang diketahui bernama Ilham mengeluarkan pernyataan kontoversi yang menyebut jurnalis di lapangan tidak berfungsi. Sontak aksi itu membuat jurnalis yang meliput di lapangan merasa tersinggung.
“Percuma audiensi sama wartawan, nggak ada fungsinya,” kata Ilham dengan nada tinggi.
Perkataan itu terekam oleh wartawan Jawa Pos TV bernama Guntur. Guntur kemudian mempertanyakan maksud Ilham.
“Maksudnya apa om, maksudnya apa om,” tanya Guntur.
Wartawan senior Agus Sandjadirja menyatakan peristiwa tersebut sudah melecehkan profesi wartawan. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang.
“Saya sangat menyayangkan dengan sikap pendemo yang melontarkan cacian terhadap wartawan dengan kata ‘percuma’ dan ‘wartawan tidak ada fungsinya’. Artinya kita merasa tersinggung dengan ucapan tersebut, baik secara pribadi maupun organisasi tidak terima dengan ucapan itu,”ucapnya. (Asep)