DPRD Pandeglang Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp771 Juta di Koroncong

oleh
Anggota DPRD Pandeglang dari Komisi I, Miftahul Farid Sukur, angkat bicara terkait temuan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD)
Anggota DPRD Pandeglang dari Komisi I, Miftahul Farid Sukur.

Fajarbanten.co.id – Anggota DPRD Pandeglang dari Komisi I, Miftahul Farid Sukur, angkat bicara terkait temuan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong.

Farid meminta Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang bersikap tegas terhadap pemerintah desa yang diduga terlibat.

“Mengenai adanya temuan Inspektorat kaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Koroncong, saya minta mantan Pjs Kades Koroncong untuk mempertanggungjawabkan atas temuan Inspektorat itu,” ungkapnya saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Pandeglang, Selasa 2 September 2025.

Politisi Golkar itu juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami juga akan memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan, sudah sejauh mana penanganan temuan itu,” katanya.

Menurut Farid, biasanya Inspektorat memberikan rekomendasi kepada desa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu tertentu.

“Biasanya rekomendasi itu tenggang waktunya 60 hari. Maka, jika dengan batas waktu yang ditentukan tidak ditindaklanjuti oleh pihak desa, kami pun akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani persoalan temuan itu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Pandeglang menemukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Koroncong senilai Rp771 juta pada 2024. Inspektorat telah memberikan waktu 60 hari sejak diterbitkannya rekomendasi agar pihak desa menindaklanjuti temuan tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Desa Koroncong, Muklis, membantah temuan yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, pembangunan sudah direalisasikan, hanya saja masih ada kelengkapan administrasi dan teknis yang belum rampung.

“Seperti pada bangunan Sarana Air Bersih (SAB) itu sarana KWH listriknya yang belum. Kemudian untuk bangunan jalan betonisasi itu SPJ-nya yang belum diserahkan,” ujarnya.

Muklis menilai jumlah Rp771 juta yang disebutkan Inspektorat tidak masuk akal.
“Waduh kalau sampai sebesar itu kalau toh benar, gak bakalan ada pembangunan di desa. Dana Desa Koroncong saja gak sampai sebesar itu. Karena DD tahun 2024 itu sekitar Rp600 juta sekian,” katanya.

Ia menegaskan, beberapa pekerjaan fisik sudah dikerjakan, hanya saja terkendala pelaporan.

“Temuan sebesar Rp771 juta itu gak bener, soalnya mereka itu menyatakan belum dibangunkan, seperti rabat beton. Padahal itu sudah dibangun, cuma kami terkendala soal SPJ-nya yang belum dibereskan,” jelasnya.

Muklis memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat.
“Secepatnya akan kami tindaklanjuti, karena kami juga gak mau lama-lama,” tandasnya. (Asep)