Pemkab Tangerang Salurkan 1.089 E-KTP Kepada Warga

oleh

Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Pasar Kemis, menyalurkan sebanyak 1.089 KTP Elektronik kepada 5 desa dan 4 kelurahan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (14/02/2022).

Penyaluran KTP tersebut diserahkan langsung oleh Camat Pasar Kemis, Chaidir melalui pihak desa untuk didistribusikan kepada warga masyarakat di 5 desa dan 4 kelurahan. Yaitu Desa Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Desa Suka Asih, Desa Pangadegan, Desa Gelam Jaya, Kelurahan Kutajaya, Kelurahan Kutabaru, Kelurahan Sindang Sari, dan Kelurahan Kutabumi.

“Ada 1.809 KTP Elektronik yang hari ini kami distribusikan, dan Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar. Sebenarnya kami sudah menerima KTP ini dari Disdukcapil pada Jumat (11/02) lalu, namun KTP yang kami terima kita cek terlebih dahulu agar tidak ada kesalahan data,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, pihak Kecamatan Pasar Kemis juga rutin melakukan pengambilan KTP Elektronik milik warganya di Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat, mengingat sebagian besar wilayah di Kecamatan tersebut sangat jauh dari kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang.

“Seminggu sekali kami mengambil KTP Elektronik yang tercetak di Disdukcapil, dan kami langsung salurkan kepada mereka (masyarakat),” lanjut Chaidir, dilansir tangerangkab.go.id.

Ia berharap, bagi warga yang sudah menerima KTP Elektronik dapat mempergunakannya dengan sebaik-baiknya. “Sekali lagi saya tegaskan, pelayanan di Kecamatan semuanya gratis tanpa dipungut biaya, jika ada yang meminta uang silahkan lapor ke kami. Dan semoga dengan disalurkannya KTP Elektronik ini dapat membantu masyarakat untuk mengurus dokumen lainnya yang menggunakan KTP, seperti SIM dan BPJS,” ujarnya.

Sementara itu, Suhartutik (46) salah satu warga Bumi Pasar Kemis Indah Desa Pasar Kemis yang menerima KTP Elektronik ini mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan juga kepada pihak Kecamatan khususnya, karena dengan adanya pelayanan ini dirinya tidak harus datang ke Disdukcapil Kabupaten Tangerang.

“Cepat kok pelayanannya, Senin lalu saya datang ke Kecamatan untuk mengurus KTP saya yang rusak, dan Alhamdulillah hari ini sudah jadi dan tidak ada biaya sama sekali,” ucapnya. (*/cr1)