Pandu Pajak, Inovasi Layanan Pengaduan Terpadu di Samsat Cilegon

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) / Samsat Kota Cilegon.

Kali ini, sebuah inovasi layanan pengaduan terpadu bertajuk ‘Pandu Pajak’ resmi diluncurkan sebagai sarana untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan maupun masukan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini lahir dari aksi perubahan yang digagas oleh Kasubag TU UPT PPD Samsat Cilegon, Dini Kusmianti.

Layanan tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan wajib pajak atas akses pengaduan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyampaikan dukungannya atas terobosan ini.

Rita menilai Pandu Pajak menjadi langkah nyata yang sejalan dengan misi pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin responsif.

“Saya mendukung aksi perubahan yang dilakukan oleh saudari Dini Kusmianti sebagai Kasubag TU UPT PPD Samsat Cilegon berupa inovasi pelayanan aduan terpadu pajak kendaraan atau Pandu Pajak,” ujar Rita dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Rita menambahkan, inovasi yang dirancang di tingkat lokal ini diharapkan memberi dampak signifikan dalam membangun komunikasi yang sehat antara wajib pajak dan penyedia layanan.

“Semoga inovasi yang dilakukan dapat mengoptimalkan layanan pengaduan pajak oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPT PPD Samsat Kota Cilegon, TB Mochamad Kurniawan, menegaskan bahwa Pandu Pajak diharapkan tidak berhenti sebagai proyek lokal semata, melainkan bisa diperluas penerapannya di wilayah lain.

“Program ini menjadi solusi keberlanjutan bagi layanan pengaduan pajak,” katanya.

Lebih jauh, ia menyampaikan optimisme bahwa sistem ini dapat diadopsi oleh seluruh Samsat di Banten untuk menciptakan standar layanan pengaduan yang seragam.

“Kami berharap layanan ini bisa diterapkan di seluruh UPT Samsat di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Kehadiran Pandu Pajak menjadi bukti bahwa layanan publik kini tak hanya fokus pada percepatan administrasi, tetapi juga menekankan pentingnya ruang aspirasi masyarakat. Dengan sistem ini, keluhan wajib pajak akan lebih mudah ditindaklanjuti sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (*)