Nama Brigjen Mukti Juharsa Diseret dalam Sidang Korupsi Timah, Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Tuduhan

oleh

Fajarbanten.co.id –

Dalam persidangan kasus korupsi timah yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024, nama Brigjen Mukti Juharsa tiba-tiba mencuat. Kesaksian ini diungkapkan oleh General Manager PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi, yang menyebut Mukti sebagai admin grup WhatsApp ‘new smelter’ pada tahun 2016, ketika ia masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

 

Grup WhatsApp tersebut, menurut Samhadi, dibentuk untuk mempermudah koordinasi antara PT Timah dan perusahaan smelter swasta yang terkait dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Grup ini diisi oleh dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan beberapa perwakilan dari smelter swasta, menunjukkan adanya hubungan erat antara pihak-pihak tersebut.

 

Namun, hingga kini, Mukti Juharsa belum memberikan respons atas upaya konfirmasi dari pihak Tempo terkait perannya dalam grup tersebut. Tempo yang mencoba menghubungi Mukti melalui pesan dan telepon, belum mendapatkan tanggapan, menimbulkan spekulasi tentang keterlibatannya.

 

Ketika ditanya mengenai kemungkinan menghadirkan Mukti Juharsa sebagai saksi di persidangan, Harli, perwakilan dari kejaksaan, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi tidak berdasarkan penyebutan nama semata. “Hanya nama yang tercantum dalam berkas perkara yang akan dipanggil sebagai saksi. Penyebutan dalam sidang akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut oleh hakim,” jelasnya.

 

Kuasa hukum Harvey Moeis, dengan tegas, membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam pungutan CSR yang menjadi salah satu isu dalam kasus ini. Harvey Moeis, yang menjabat sebagai wakil PT Refined Bangka Tin (PT RBT), didakwa bersama 21 tersangka lainnya atas dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

 

Dengan semakin banyaknya nama-nama besar yang terseret dalam kasus ini, masyarakat menantikan kejelasan dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Persidangan ini diharapkan mampu mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (*/yogi)