Fajarbanten.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, berinisial NN 21 tahun dan S 23 tahun, menjual wanita di bawah umur kepada mucikari asal Bogor, Jawa Barat dengan harga sebesar Rp1,5 juta.
Modus pelaku dalam melakukan aksi TPPO tersebut, mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Namun ternyata, korban yang masih berusia 15 tahun itu dijual kepada sepasang mucikari untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian Polres Pandeglang, mulanya korban dengan pelaku kenal melalui media sosial.
Setelah itu, korban bersama orang tuanya, bertemu dengan kedua tersangka NN dan S di Pasar Sabut, Kecamatan Saketi pada tanggal 24 Juni 2025 lalu.
Pada pertemuan tersebut, kedua tersangka menyampaikan kepada orang tua korban bahwa korban akan dipekerjakan sebagai ART di daerah Tangerang.
“Namun, di tengah perjalanan tersangka menjelaskan kepada korban bahwa bukan dipekerjakan sebagai ART, melainkan jadi PSK di daerah Bogor,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu 30 Juli 2025.
“Setelah dijelaskan bahwa bekerja sebagai PSK, jika tidak mau maka korban dipinta bayaran sebesar Rp600 ribu oleh kedua tersangka,” sambungnya.
Namun lanjut Kapolres, dikarenakan korban tidak memiliki uang sebesar itu, akhirnya dengan terpaksa korban menuruti para tersangka tersebut.
“Sesampainya di Bogor, tersangka pasutri itu menjual korban dengan harga sebesar Rp1,5 juta kepada mucikari berinisial A dan RD. Namun, mucikari itu hanya memberikan DP kepada tersangka NN dan S sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.
“Dengan alasan, jika korban betah maka mucikari itu akan melunasi sisa pembayaran kepada tersangka NN dan S,” jelasnya lagi.
Dikatakan Kapolres Pandeglang, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus itu kepada Polres Pandeglang. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada empat terduga pelaku yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dari kasus itu. Dari keempat tersangka merupakan dua pasangan suami istri,” ujarnya.
Selain sudah mengamankan empat tersangka tambah Kapolres, pihaknya pun saat ini masih melakukan pengembangan dan masih ada tiga orang terduga pelaku yang DPO diantaranya berinisial RE, IM dan AG.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,”pungkasnya.(Asep).