Mayat Wanita Tanpa Kepala di Serang Ternyata Dimutilasi Kekasih Sendiri

oleh
Pelaku mutilasi di Serang ternyata kekasih korban

FAJARBANTEN.CO.ID-Sebelumnya diberitakan, penemuan mayat wanita tanpa kepala, tangan dan kaki di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang yang membuat heboh masyarakat setempat. Tak lama berselang, akhirnya terungkap. Pelaku adalah kekasihnya sendiri.

Korban merupakan mahasiswi berinisial SA (19) warga Kadongdong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Saat pembunuhan terjadi, korban ternyata tengah hamil hasil hubungan gelap bersama pelaku.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran pada Sabtu (19/4) malam.

“Benar kami sudah amankan terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial ML (23) yang merupakan kekasih korban,” kata Salahudin, Minggu (20/4/2025).

Pelaku nekat membunuh korban dan memutilasi lantaran emosi terus didesak korban untuk segera menikahinya karena telah hamil.

“Pelaku mengaku emosi karena didesak korban untuk menikahinya, karena saat itu korban diketahui telah hamil. Karena terus didesak, pelaku mengaku emosi dan membawa korban ke kebun karet yang sepi dengan dalih membicarakan kehamilan tersebut,” ungkapnya.

Saat di lokasi, pelaku tanpa banyak bicara langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri.

“Di lokasi, tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu korban didorong ke jurang, kemudian pelaku kembali mencekik korban untuk memastikan korban meninggal dunia,” imbuh Salahudin.

Pelaku sempat meninggalkan jasad korban di lokasi, dan kembali lagi untuk memotong-motong bagian tubuh korban untuk menghilangkan jejak.

Pelaku membuang potongan tubuh korban berupa kepala, tangan dan kaki ke sebuah sungai.

“Pelaku sempat pulang, terus mengambil sebilah golok. Ia kemudian balik lagi ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh korban jadi beberapa bagian, mulai dari kedua tangan, kedua kaki, kepala dan membelah dada korban. Bagian tubuh korban yang sudah dipotong itu dimasukan ke dalam karung dan dibuang ke aliran sungai. Sedangkan bagian badan ditutupi daun pisang dan kayu bakar di kebun tersebut,” Kata kasat.

Kini pelaku ML tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota, dan pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana.

Kini pelaku ML tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota, dan pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana.

“Ancamannya itu paling lama 15 tahun penjara,” jelas Salahudin.(Red).