Kejari Soroti Proyek Paving Blok Diganti Hotmix Diduga Pokir DPRD Pandeglang

oleh

Fajarbanten.co.id- Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Pandeglang akan mendalami proyek peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh di Kampung Pasar Heubeul, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang.

Proyek perbaikan jalan paving blok di Kampung Pasar Heubeul yang sempat diprotes warga itu diduga bersumber dari pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD Kabupaten Pandeglang.

Pasalnya, proyek paving blok yang berada di RT 03 RW 03 itu dinilai tidak sesuai usulan masyarakat yang disampaikan pada Musyawarah Pembangunan atau Musrenbang, harusnya hotmix diganti paving blok.

“Akan kami dalami informasinya,” kata Wildani Hapit, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pandeglang, Selasa 30 April 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengatakan, akan menindaklanjuti keluhan warga Kampung Pasar Heubeul. “Kita akan koordinasi dulu biar lebih jelas, tapi apapun itu keluhan warga sebagai masukan untuk kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Udi mengaku, belum mengetahui apakah pembangunan jalan di Kampung Pasar Heubeul berasal dari pokir DPRD atau bukan. Sebab, pokir merupakan usulan dari masing-masing DPRD.

“Kaitan dengan pokir tergantung dewannya sendiri, mengusulkan paving blok atau memang hotmix. Silahkan konfirmasi saja ke yang bersangkutan, karena kewenangannya ada di anggota dewan yang bersangkutan,” kata Udi.

Menurutnya, hasil musrenbang bisa berubah tergantung usulan masyarakat yang disampaikan melalui reses DPRD. “Ada musrenbang yang disusun dengan pokir, ada pokir yang berdiri sendiri usulannya. Pokir ini berdasarkan usulan dari masyarakat saat menyampaikan melalui reses,” katanya.

Udi menyarankan, masyarakat untuk menanyakan langsung pembangunan jalan di kampungnya kepada dinas terkait. Jika pembangunannya tidak sesuai usulan, yang seharusnya hotmix diganti paving blok.

“Silahkan masyarakat mendatangi OPD yang bersangkutan (DPKPP-red). Tapi kita lihat dulu apakah pokir dewan atau memang yang murni direncanakan oleh dinas melalui hasil musrenbang,” ujarnya.

Sesuai informasi, proyek peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh itu bersumber dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau DPKPP Kabupaten Pandeglang.

Proyek peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh itu dikerjakan CV Adil Raja Mandala dengan anggaran mencapai Rp 117.907.000, waktu pelaksanaan 75 hari kerja dimulai dari 7 April 2024. (Asep)