Kejari Pandeglang Bakal Telusuri Empat Perusahaan Kontraktor Temuan BPK

oleh
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wildan Hafit, di ruang kerjanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wildan Hafit, di ruang kerjanya.

FAJARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan melakukan penelusuran dugaan keterlibatan empat perusahaan kontraktor, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Terkait proyek insfratruktur jalan di Kabupaten Pandeglang dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp917 Juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildan Hafit, mengatakan pihaknya baru menerima informasi tersebut dan akan melakukan koordinasi internal sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Karena kan pendampingan Dinas PUPR itu sama Datun. Apakah memalui instrumen Datun menagih atau kah instrumen kami (Kasi Intel-red) di bidang penindakan,” ungkap Wildan, Senin 11 Agustus 2025.

“Saya baru tau infonya, paling saya coba telusuri dulu yang pekerja-pekerja ini, karena pendampingan itu sama bidang Datun,”sambungnya.

Dijelaskannya, mengenai potensi kerugian negara dari temuan BPK tersebut, apakah yang dimaksud pihak Dinas PUPR meminta Kejaksaan untuk ikut penagih pakai instrumen Datun atau atau pemeriksaan yang pakai instrumen Intel.

“Kalau dari kami biasanya penelusuran dulu, kami panggil kepatuhan pembayaran ke PPK, kami akan menelusuri informasi itu,”katanya.

Wildan menjelaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran awal untuk memastikan kebenaran data yang diterima, termasuk memanggil pihak-pihak perusahaan.

” Kan ada kerugian yang jadi temuan BPK, kami coba telusuri dulu apakah yang dimaksud Pak Kadis DPUPR meminta kejaksaan ikut menagih pakai instrumen Datun atau pemeriksaan lewat bidang penindakan,” jelasnya.

Dikatakan Wildan, meski belum mengetahui secara detail batas waktu pengembalian dana sesuai ketentuan BPK, pihaknya memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini.

” Nanti kami pelajari dulu apakah ada permintaan atau permohonan dari pihak sana soal keterlambatan. Awal gitu dulu saja sambil lihat perkembangannya, tetap kita monitor terus,”paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala DPUPR Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum mengembalikan dana ke kas daerah.

“Mungkin kita akan dorong Kejaksaan Negeri untuk memanggil empat perusahaan tersebut. Sudah kami tagih beberapa kali, tapi janjinya selalu minggu depan. Sampai sekarang belum juga dikembalikan ke kas daerah,” ungkapnya.

Asep mengaku belum menerima laporan terbaru dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait perkembangan pengembalian dana, meski tanggal waktu yang ditetapkan BPK telah lewat.

“Belum ada report lagi dari PPK. Untuk sanksi pidana, itu memang sudah ada aturannya sejak dulu. Saya juga belum baca lagi LHP-nya secara detail sampai batas waktu kapan pengembalian tersebut,” ujarnya.

Berikut Daftar nama peusahaan yang menjadi temuan BPK RI soal kelebihan pembayaran pada proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang antara lain :

CV Putra Chibisoro (PCS) – Jalan Pasar Rancaseneng–Leuwimuja, Cikeusik: Rp300.258.784,86

CV Mahatama Karya (MTK) – Jalan Babakan Sompok–Kamalangan: Rp282.486.704,18

CV Cendikiawan (CDK) – Jalan Kadubungbang–Cimanuk: Rp170.459.994,17

CV Cendikiawan (CDK) – Jalan Rumingkang–Pasar Batu: Rp128.747.352,21

CV Tridaya (TDY) – Jalan Pasirpanjang–Seti, Picung: Rp35.319.615,05. (Asep)