FAJARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan sebanyak 37 barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Lebak, Rabu (31/12/2025). Barang bukti berasal dari perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, serta penguasaan senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Ya, pemusnahan berbagai macam barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan ini berasal dari 37 perkara,” kata Onneri kepada wartawan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat bruto 367,1272 gram, tembakau gorila sintesis seberat 72,5 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 2.288 butir, empat bilah senjata tajam, 10 unit telepon genggam, serta 74 barang bukti lainnya berupa pakaian, kunci letter T, kunci kendaraan palsu, dan berbagai surat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar, disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Onneri menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti ketiga yang dilakukan Kejari Lebak sepanjang tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa perkara narkotika dan perlindungan anak masih mendominasi kasus yang ditangani.
“Pemusnahan barang bukti ini yang ketiga di tahun 2025. Perkara yang masih banyak ditangani adalah narkotika dan kasus perlindungan anak,” ujarnya.
Menurut Onneri, peredaran narkotika dan kasus perlindungan anak di Kabupaten Lebak tergolong memprihatinkan sehingga memerlukan peran serta semua pihak untuk menekan angka kejadiannya.
Sebagai langkah pencegahan, Kejari Lebak terus menggencarkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelajar.
“Untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Lebak maupun perkara perlindungan anak, Kejari Lebak gencar melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkotika dan kenakalan remaja kepada para pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS),” kata Onneri. (Ajat)
