FAJARBANTEN.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten, mengeksekusi uang rampasan perkara tindak pidana khusus dari kasus perdagangan rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp1,3 miliar. Uang rampasan tersebut disetorkan ke kas negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan eksekusi dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
“Uang rampasan dari perkara rokok ilegal tersebut telah kami eksekusi dan dikembalikan ke kas negara,” kata Irfano saat jumpa pers di Lebak, Rabu (31/12/2025).
Dalam perkara tersebut, terdapat dua terdakwa, yakni Junayah (37) dan Jarim (40). Junayah divonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp1,1 miliar. Sementara Jarim dijatuhi vonis satu tahun penjara.
Menurut Irfano, aktivitas perdagangan rokok ilegal itu diduga telah berlangsung cukup lama dan beredar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur dengan merek SS dan jumlah sekitar 400 ribu batang.
“Untuk pemasok rokok ilegal dari Jawa Timur saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal karena dapat berimplikasi hukum. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perdagangan barang ilegal, karena konsekuensi hukumnya jelas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Agustyan Umardani, menyampaikan pihaknya terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejari Lebak, dalam pengamanan dan penindakan perdagangan rokok ilegal.
“Uang rampasan sebesar Rp1,3 miliar dari perkara ini telah kami serahkan kepada Kejari Lebak untuk kemudian disetorkan ke kas negara,” ujar Agustyan.
Ia menambahkan, Bea Cukai terus mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai. Modus penyelundupan, lanjut dia, kerap dilakukan melalui kendaraan maupun jasa penitipan barang.
“Pengawasan kami lakukan secara ketat. Kami berharap masyarakat tidak menjual rokok ilegal tanpa bea cukai karena hal tersebut merugikan penerimaan pajak negara,” pungkasnya. (Ajat)
