KOTA TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin (Alm.). Dalam perkara tersebut, penuntut umum mengungkap barang bukti sabu dengan berat netto 26.294 gram atau sekitar 26,29 kilogram serta 5.000 butir psikotropika jenis H5.
Tuntutan pidana mati itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (27/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah, S.H., LL.M., menyatakan tuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak peredaran gelap narkotika.
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, hingga barang bukti yang diajukan di persidangan,” kata Fardana.
Sabu 26,29 Kilogram Dikemas dalam 20 Bungkus Teh China
Berdasarkan surat tuntutan yang disampaikan penuntut umum, barang bukti dalam perkara tersebut mencakup sabu dengan berat netto 26.294 gram yang dikemas dalam 20 bungkus teh China, sejumlah paket sabu lainnya, serta 5.000 butir psikotropika jenis H5.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa memiliki keterlibatan dalam penyimpanan dan peredaran narkotika di sejumlah lokasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, S.H., mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan, termasuk peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Menurut Feraldy, penuntut umum menilai M. Salim membantu penyimpanan narkotika di rumahnya, termasuk narkotika yang berkaitan dengan perkara Dian Laratana Harahap.
Sementara itu, Dian dinilai memiliki peran dalam peredaran narkotika dan telah dua kali menjadi perantara transaksi narkotika.
“Seluruh tuntutan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jumlah barang bukti sangat besar dan perbuatan para terdakwa menunjukkan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang serius. Karena itu, Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa,” tegas Feraldy.
Riwayat Hukuman Jadi Pertimbangan Penuntut Umum
Dalam menyusun tuntutan, penuntut umum juga mempertimbangkan keadaan yang dinilai memberatkan kedua terdakwa.
Dian disebut pernah menjalani hukuman pidana selama 8 tahun 6 bulan. Dalam perkara yang sedang disidangkan, ia juga dinilai telah dua kali menjadi perantara transaksi narkotika.
Adapun M. Salim dinilai telah membantu penyimpanan narkotika sebanyak dua kali, berdasarkan uraian penuntut umum dalam perkara tersebut.
Terhadap Dian, tuntutan disusun berdasarkan dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dian juga didakwa dalam perkara terkait psikotropika berdasarkan dakwaan Kedua Primair Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, M. Salim dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejari Kota Tangerang menyatakan jumlah barang bukti, peran para terdakwa, serta riwayat perbuatan yang terungkap dalam persidangan menjadi pertimbangan penuntut umum dalam mengajukan tuntutan pidana mati.
“Kejaksaan tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” kata Feraldy.
Tuntutan pidana mati tersebut merupakan tuntutan penuntut umum dalam proses persidangan. Status hukum kedua terdakwa selanjutnya mengikuti proses peradilan dan putusan pengadilan.
