PT Indosil Pratama Beraktivitas di Lahan Sengketa

oleh 6 views

FAJARBANTEN.CO.ID – PT Indosil Pratama disebut telah melakukan aktivitas di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa dan dalam proses persidangan di pengadilan. Sementara itu, kepastian status hukum lahan tersebut masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut telah membangun mes atau tempat tinggal bagi karyawan di atas lahan yang masih dalam proses hukum.

Lahan yang direncanakan untuk kegiatan perusahaan itu berada di Desa Katumbiri dan Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Luas lahan yang menjadi perhatian disebut mencapai sekitar 250 hektare.

Manager PT Indosil Pratama, Cecep Sutisna, membenarkan bahwa perkara terkait lahan tersebut masih bergulir di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Iya, tapi masih dalam proses pengadilan dan belum inkrah juga, karena masih masuk dalam objek perkara dan itu masih membutuhkan para pihak, saksi, tergugat,” kata Cecep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 27 Oktober 2026.

Menurut Cecep, kepastian luas lahan masih menunggu hasil dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banten. Ia mengatakan, terdapat dua acuan yang dapat digunakan, yakni luas berdasarkan pelepasan hak dan hasil pengukuran BPN.

“Luas tanah itu ada dua opsi, apakah luas tanah pelepasan hak atau luas tanah hasil ukuran Kanwil BPN Banten. Karena kapasitas luasnya 3.000 hektare, itu yang punya kewenangan Kanwil BPN Banten,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan luas lahan sekitar 250 hektare yang mencakup Desa Katumbiri dan Desa Karangbolong masih menunggu kepastian dari BPN Banten.

Dalam proses persidangan, sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan, di antaranya Camat Cigeulis, Kapolsek Cigeulis, dan Danramil Cigeulis. Cecep mengatakan, perkara tersebut juga berkaitan dengan surat keputusan (SK) Gubernur Banten.

“Sudah diperiksa saksi-saksi mulai dari Camat Cigeulis, Kapolsek dan Danramil,” katanya.

Terkait asal-usul lahan, Cecep menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Banten. Ia menyebut perusahaan memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Surat Pengakuan Hak (SPH), Akta Pelepasan Hak (APH), izin gubernur, serta peta lokasi.

“Proses hukumnya belum inkrah dan masing-masing punya demi hukum, tinggal kelengkapan masing-masing dokumen,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai perizinan pemanfaatan lahan, Cecep mengakui bahwa perizinan untuk rencana kegiatan perusahaan belum tuntas karena masih menunggu proses hukum.

“Kalau soal izin sudah ada itu dulu. Kalau pun nanti menang di pengadilan, nanti ada rencana itu perkebunan dan izinnya bakal kami proses,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila perusahaan memenangkan perkara tersebut, masih ada tahapan lanjutan yang harus dilalui, termasuk proses eksekusi. Sebaliknya, jika putusan pengadilan tidak menguntungkan perusahaan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Kalau hasil putusan pengadilan pihak kami kalah, kemungkinan kami akan mengajukan banding maupun kasasi,” ucapnya.

Cecep menyebutkan, pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah Kantor BPN Kabupaten Pandeglang dan Kanwil BPN Banten.

Adapun rencana pemanfaatan lahan, kata dia, adalah untuk perkebunan kelapa. Hasil perkebunan itu nantinya akan diolah untuk diambil niranya sebagai bahan baku produk gula.

“Rencana akan kami pakai perkebunan kelapa yang bersertifikat. Itu bukan untuk diambil kelapanya, melainkan diambil sari gulanya,” kata Cecep.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara, mengaku belum mengetahui informasi mengenai perizinan PT Indosil Pratama.

“Kami belum mengetahui soal izin perusahaan tersebut, nanti kami dengan tim akan dicek,” kata Eric singkat. (Asep)