Fajarbanten.co.id – Kepolisian Resor Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial K, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Pandeglang pada 30 Desember 2025 dengan Nomor B/SP2HP/219/XII/RES 3.3/2025/Satreskrim.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara dugaan korupsi tersebut.
“Memang benar, Polres Pandeglang khususnya Tipikor tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi Kades Sidamukti,” ungkapnya saat ditemui di Polres Pandeglang, Rabu 7 Januari 2026.
Hansen menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diterima Polres Pandeglang pada tahun 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada 25 September 2025.
“Sekarang diawal tahun kita sudah ada tahapan, dari saksi terlapor kini menjadi tersangka,” katanya.
Pada hari ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka K.
“Karena sudah berbeda statusnya, dari saksi menjadi tersangka di Polres Pandeglang,” katanya.
Terkait penahanan, Hansen menyebut pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah aspek hukum.
“Mungkin kita liat kondisinya, apakah layak ditahan atau tidak. Kita liat juga unsur-unsur yang diterapkan sesuai dengan KHUP baru,” ucapnya.
“Dan kita juga belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahan K,” sambungnya.
Hingga kini, kepolisian belum mengungkap modus dugaan korupsi tersebut karena penyidikan masih berjalan.
“Modus-modusnya mungkin belum bisa saya sampaikan sekarang, karena kita juga masih mencari dugaan dari modusnya apa,” katanya. (Asep)
