DPRD Kota Bekasi Rancang Perda Pajak dan Retribusi

oleh

FAJARBANTEN – Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar H. Edi menyampaikan terkait tugas yang tengah dijalankan anggota DPRD Kota Bekasi saat ini.

Menurutnya, ada penugasan bagi anggota DPRD untuk membuat dua panitia khusus (Pansus), untuk pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang pembahasannya akan dilanjutkan pada masa sidang III Tahun 2023 ini.

Pansus 41 yang membahas Raperda Pengelolaan Satu Data Daerah dan Raperda tentang Pengarusutamaan gender; dan Pansus 42 yang membahas Raperda tentang Perubahan Kelima Perda Kota Bekasi Nomor 07 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi, serta membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Terkait pajak dan retribus yang dibahas dalam (Pansus) 40, H. Edi menjelaskan nantinya Raperda ini bisa mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih efisien dalam mengumpulkan pajak retribusi daerah.

“Minimnya capaian dalam pengumpulan pendapatan asli daerah bisa dilihat dari indikator kinerja umum (IKU) salah satunya pelayanan publik,” katanya, beberapa waktu lalu.

Edi mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa pemungutan pajak retribusi yang buruk mungkin disebabkan oleh buruknya pelayanan publik oleh Badan Pendapatan Daerah.

Karenanya, dirinya mengimbau agar Bapenda Kota Bekasi meningkatkan pelayanan publiknya untuk meningkatkan penerimaan dan memenuhi target keuangan Kota Bekasi.(ADV/SETWAN)