Dewan Pers Desak Bentuk Tim Investigasi Bersama Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

oleh

JAKARTA – Dewan Pers mendesak pembentukan tim investigasi bersama guna menyelidiki kasus kebakaran yang menewaskan empat orang di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, di Karo, Sumatra Utara.

Kebakaran yang terjadi pada 27 Juni 2024 tersebut menewaskan Sempurna Pasaribu (47), istrinya Elfrida boru Ginting (48), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situkur (3).

 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan, kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Aktivitas lain yang diduga melanggar hukum oleh wartawan bukan pembenaran atas kekerasan yang dialami,” kata Ninik dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa.

 

Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.

 

Investigasi mereka menemukan indikasi bahwa kebakaran tersebut terjadi setelah Sempurna Pasaribu memberitakan kasus perjudian yang diduga melibatkan oknum TNI di Jalan Kapten Bom Ginting, Kabanjahe.

 

Dewan Pers menyesalkan peristiwa tragis ini. Ada dua versi yang berkembang terkait penyebab kebakaran. Versi KKJ menduga adanya keterlibatan oknum TNI terkait pemberitaan perjudian oleh korban.

 

Versi lain menyebutkan kebakaran terjadi akibat ceceran bensin di rumah korban yang menjual bensin eceran.

 

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers meminta Kapolri dan Kapolda Sumut membentuk tim penyelidikan yang adil dan imparsial. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalistik.

 

Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Pangdam untuk menyelidiki kasus ini secara terbuka dan imparsial. Selain itu, Dewan Pers mengimbau Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta melakukan investigasi serta memberikan perlindungan kepada keluarga korban.

 

Secara khusus, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media untuk bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

“Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang dan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” tutup Ninik Rahayu. (*)