Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang

oleh

Kota Tangerang – Masyarakat Kota Tangerang memiliki peran dalam menjaga lingkungan serta sekaligus dapat melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang melalui media maupun secara langsung datang ke Pos Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian menjelaskan, pada tahun 2023, jumlah pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti sebanyak 77 kasus pengaduan dengan substansi pengaduan, 44,2% kasus pengendalian pencemaran udara, 36℅ kasus pengendalian pencemaran air, 22,1℅ kasus persetujuan lingkungan, 3,9℅ kasus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan 3,9 ℅ kasus pengelolaan sampah.

“Langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh Dinas lingkungan hidup diantaranya penanganan pengaduan lingkungan dikelola secara profesional dengan SOP yang transparan serta SDM yang mumpuni, pembuktian pengaduan yang dillakukan dengan pengujian laboratorium lingkungan diantaranya pengujian kualitas air limbah, kualitas air permukaan, kualitas udara ambien, kualitas sumber emisi tidak bergerak, kualitas air bersih. dan kualitas TCL, “jelas Tihar, Kamis (28/3/2024).

“Penanganan pengaduan akan merekomendasikan hasil penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan OPD, ” tambahnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas menuturkan, pengawasan dibutuhkan untuk meningkatkan ketaatan pelaku usaha atau kegiatan terhadap komitmen dan kewajiban yang tertera pada dokumen lingkungan juga terlaksananya pembinaan terhadap pelaku usaha atau kegiatan, diantaranya adalah diseminasi informasi terkait lingkungan hidup, updating peraturan yang berlaku dan lain-lain.

” Semua hasil dari proses monitoring dan pemantauan selanjutnya akan dimasukkan kedalam Berita Acara Pengawasan,”jelas Kadis.

Di Tahun 2023, pengawasan secara langsung ke lokasi usaha atau kegiatan mencapai 107 dari target 100 lokasi usaha atau kegiatan. Dari Target 100 Perusahaan tahun 2024 ini sejumlah 14 lokasi pelaku usaha atau kegiatan yang menjadi target pengawasan telah dimonitoring oleh PPLH dan Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang sampai dengan 29 Februari 2024.

“Untuk pelaku usaha dan kegiatan yang tidak taat akan direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi administratif, teguran tertulis, paksaan pemerintah sampai dengan pemberatan sanksi dari substansi penegakan hukum dan rekomendasi pencabutan ijin usaha ke DPMPTSP setempat, “tutur Tihar.

Jenis sanksi administratif yang dicabut tahun 2023 ada 38. Dinas Lingkungan Hidup secara rutin melaksanakan sosialisasi penerapan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup. Sepanjang tahun 2023, sosialisasi dilaksanakan sebanyak 9 (Sembilan) kali dengan mendatangkan narasumber yang kompeten di bidangnya yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi juga pejabat terkait di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang sendiri.

“Sosialisasi tersebut mengundang 30 (tiga puluh) usaha atau kegiatan untuk hadir. Tujuan dari dibatasinya jumlah peserta adalah agar dapat berlangsung interaksi dua arah sehingga peserta tidak hanya mendengarkan namun juga dapat berkonsultasi mengenai masalah yang dihadapi dan mendapatkan saran masukan dari narasumber yang dihadirkan,”pungkas Kadis. (Advetorial)