Fajarbanten.co.id -Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Pandeglang Rohikmat menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang dalam penanganan setiap aduan masyarakat dinilai lemah. Soalnya, pada setiap aduan dalam penanganan tidak jelas, karena tidak ada tindak lanjutnya.
“Aduan yang kami layangkan tidak ada tindak lanjut, padahal saya juga sudah di undang terkait pelaporan yang saya layangkan. Tapi, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya lagi,” kata Iik, Senin (3/6/2024).
Menurut dia, aduannya tersebut mulai dari Tapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang yang banyak terjadi pelanggaran dalam prosesnya.
“Yang kami adukan mulai dari adanya dugaan anggota PPK yang menjadi saksi partai politik pada pileg kemarin. Adanya PPK yang masih lolos padahal sudah dinyatakan melakukan pelanggaran oleh Bawaslu, dan juga persoalan Anggota PPS yang lolos padahal nilai CAT nya nol,” tuturnya.
Selain itu, kata Iik mengatakan, bahkan pihaknya telah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten.
Sementara itu ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan, pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait, seperti PPK, Panwas dan juga ketua partai politik.
“Kita sudah memanggil dari PPK Cikeusik, Panwas Cikeusik dan juga dari ketua partai Garuda. Tetapi, dari pihak PPK tidak ada yang datang,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pleno, apakah aduan tersebut masuk pelanggaran atau tidak. Soalnya, dalam pelaporan juga dilakukan ke Bawaslu provinsi.
“Pleno rencananya akan kita lakukan besok Selasa 4 Juni 2024. Paling keputusannya nanti gimana hasil pleno,” ujarnya.(Iman)