Cuti Ibadah Haji Oknum Pegawai DPMPD Pandeglang Dipertanyakan

oleh
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Jalan Mayor Widagdo No. 1 Pandeglang.
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Jalan Mayor Widagdo No. 1 Pandeglang.

Fajarbanten.co.id – Izin cuti ibadah haji yang diajukan oleh salah seorang pegawai di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan.

Pasalnya, dari tiga pegawai yang mengajukan cuti besar untuk ibadah haji, hanya dua yang dinyatakan lengkap dan diproses, sementara satu orang lagi menarik kembali berkas tanpa alasan yang jelas.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, selama musim haji tersebut, salah seorang oknum pegawai DPMPD Pandeglang itu diduga menghilang hampir satu bulan lebih, dan muncul lagi setelah musim haji usai.

Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya memproses izin cuti haji terhadap dua pegawai DPMPD, yang sebelumnya tiga orang yang mengajukan.

“Dari tiga orang yang awalnya masuk, hanya dua orang yang sudah dibuatkan cuti besarnya. Jadi setiap pegawai kalau ingin mengajukan cuti besar, apalagi ke luar negeri, memang harus ada pembuatan izin cuti untuk bisa melaksanakan haji ataupun umroh,” ungkap Farid, Jumat 1 Agustus 2025.

Menurutnya, pengajuan cuti ibadah haji memerlukan dokumen yang lengkap, termasuk rincian pemberangkatan dan dokumen pendukung perjalanan.

“Misalkan, travelnya darimana, pemberangkatannya kapan, kloternya masuk ke berapa. Nah, itu tidak dilampirkan oleh yang satu orang itu,” katanya.

“Tapi, kalau yang dua orang lagi dokumennya lengkap yang dilampirkan untuk mengajukan cuti ibadah haji, dan langsung kami proses waktu itu,” sambungnya.

Namun lanjut dia, berkas atas nama Abdul Mubarok, salah satu ASN di lingkungan DPMPD Pandeglang, ditarik kembali secara sepihak tanpa alasan tertulis.

“Jadi, kami tidak memproses izin cuti haji yang diajukan oleh yang bersangkutan. Karena berkasnya ditarik lagi waktu itu,” ujarnya.

Farid juga menyebutkan, adanya kejanggalan dalam lamanya ketidakhadiran pegawai tersebut yang hampir menyerupai masa cuti haji.

“Kita kurang tahu ya, karena selama musim haji itu yang bersangkutan gak ada. Bahkan kedatangannya pun kita tidak tahu, mungkin bisa lebih dari 40 hari,” bebernya.

Ia menambahkan, bahwa cuti ibadah haji wajib dilengkapi paspor, visa, dan keterangan resmi dari travel penyelenggara. Namun kata dia, dalam kasus salah seorang oknum pegawai DPMPD itu dokumen visa haji tidak ditemukan.

“Cuti ibadah haji itu harus melampirkan paspor, kemudian ada terbit visa. Namun, yang bersangkutan dalam rangka apa nih ke Arab Saudi? Apakah itu turis, TKI, atau kunjungan. Tapi berbeda visanya dengan visa haji. Ternyata yang bersangkutan tidak ada visa hajinya,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS disebutkan bahwa cuti besar kalau dua tahun tidak diambil itu akumulatif jumlahnya hanya 18 hari.

“Untuk itu, kami berencana akan memanggil pegawai DPMPD itu, untuk diminta keterangannya lebih jelas lagi. Apakah memang selama musim haji beliau melaksanakan ibadah haji atau kemana,” tambahnya.

“Sebab, jika memang melaksanakan ibadah haji, tapi kami tidak memproses izin cuti haji nya,” tandasnya. (Asep)