Kota Tangerang – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah kewajiban bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tempat tinggal pribadi/milik sendiri. PBB harus dibayar oleh wajib pajak yang secara rutin setiap satu tahun sekali.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali lagi mengingatkan kepada para wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang sudah melewati jatuh tempo.
“Kami mengingatkan kembali kepada para wajib pajak yang hingga saat ini belum membayar kewajibannya pajak PBB-P2 untuk segera menyelesaikan pembayarannya,” ujar Kiki Wibhawa, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kamis, 27 Oktober 2022.
Kiki mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berakhir pada 30 September 2022. Hal ini sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 97 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB-P2.
Meski jatuh tempo pembayaran pajak ditetapkan tanggal 30 September, wajib pajak masih bisa membayarkan pajaknya setelah itu hingga akhir tahun mendatang.
“Hanya saja Bapenda Kota Tangerang akan menerapkan sistem denda 2 persen dari jumlah pajak yang dibayarkan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 97 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P2,” helasnya
Kiki menuturkan, pembayaran PBB-P2 bisa dibayarkan melalui aplikasi Tangerang LIVE, BJB DIGI, dan merchant online yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Tangerang.
“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan sebaik mungkin untuk membangun Kota Tangerang lebih baik,” tutur Kiki.
Lebih lanjut , dijelaskan Kiki, bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi terkait pajak PBB P2 serta BPHTB dapat datang langsung ke pusat layanan pajak PBB-P2 dan BPHTB di Mall Pelayanan Publik, Unit Pelayanan Teknis Timur, Unit Pelayanan Teknis Barat.
“Pajak yang telah dibayar masyarakat akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui realisasi program pemerintah daerah. Jadi, membayar pajak daerah ikut membantu program kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya.(Advertorial).