Bapemperda DPRD Kota Bekasi Prioritaskan Raperda Nakes dan Pelaku Seni

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Bapemperda DPRD Kota Bekasi akan merampungkan sejumlah Raperda yang menjadi skala prioritas, seperti Raperda Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan serta Raperda Pelestarian Kesenian dan Kebudayaan. Kedua Raperda tersebut dinilai untuk mengakomodir tenaga kesehatan dan pelaku seni dan budaya.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang selama ini tenaga kesehatan selalu sering mengeluhkan terkait insentif atau honor. Padahal para nakes sangat luar biasa memberikan kontribusi pada bidang kesehatan.

“Kita sudah punya 4 RSUD Tipe D dan 1 RSUD tipe B. Dalam perda itu kita bikin salah satunya bagaimana nakes memiliki kesejahteraan atau honor yang layak sebagai nakes. Apalagi sekarang ini pemerintah sudah mencanangkan PPPK yang khusus untuk nakes dan tenaga didik,” kata Nico, Rabu (20/7/2022).

Lalu terkait Raperda Pelestarian Kesenian dan Kebudayaan akan menjadi prioritas Bapemperda. Kenapa menjadi prioritas, karena sudah bertahun-tahun Kota Bekasi berdiri, ternyata ada ratusan sanggar dan komunitas seni dan budaya belum memiliki legalitas.

“Ini sangat miris. Mereka selama ini hanya ‘ngecrek, tidak ada perhatian dari pemerintah karena untuk mendapatkan dana hibah itu harus memiliki legalitas. Kebanyakan dari mereka tidak paham soal mengurus legalitas. Ini yang kita sayangkan kepada Pemerintah Daerah tidak melakukan asistensi atau pembinaan bagi pelaku seni dan budaya untuk mendorong membuat legalitas sanggar,” ungkapnya.

Pada melakukan audensi terhadap pelaku seni beberapa waktu lalu, Nico menuturkan bahwa para pelaku seni mengeluhkan tidak mendapat pengarahan bagaimana cara membuat legalitas ataupun keharusan mempunyai legalitas.

“Hampir semua sanggar tidak punya legalitas. Inilah kita bedah dalam Perda bagaimana setiap sanggar wajib memiliki legalitas berupa yayasan atau organisasi apapun. Artinya mereka (sanggar) haru wajib memiliki legalitas sehingga bisa mendapat perhatian dari pemerintah dalam bentuk dana hibah untuk biaya pelatihan,” tandasnya.

“Dalam perda nanti kita tekankan para pelaku seni dan budaya harus punya legalitas. Karena selama ini pengakuan mereka setiap menggelar acara hanya bermodalkan ‘ngecrek’. Ini yang kita harapkan bila perda jadi di lembar daerah kan bagaimana Pemda bisa konsen membina, melestarikan dan juga melakukan pelatihan-pelatihan kepada para pelaku seni dan budaya,” pungkasnya. (ADV-SETWAN)