Fajarbanten.co.id – Dana Rusdana (65), atau akrab disapa Mang Dana, telah mengabdi sebagai petugas kebersihan di Pendopo Pandeglang selama 35 tahun.
Meski sudah puluhan tahun meniti karirnya, dari masa kepemimpinan era Bupati Mochammad Zein hingga kepemimpinan Bupati Irna Narulita. Kini statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum juga ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
“Kurang lebih udah 35 tahun kerja jadi petugas bersih-bersih di Pendopo. Sampai sekarang statusnya masih honorer, udah lima kali ganti bupati sampai mau ganti lagi,” ungkapnya, Selasa 17 Desember 2024.
Mang Dana, yang kini tinggal di rumah sederhana di Kampung Kalapasan, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, bersama empat anak dan tiga cucu, hanya menerima gaji Rp700 ribu per bulan. Ia mengaku tetap bersyukur meski gajinya sangat minim.
“Tiap bulan dibayar, ya dicukup-cukupi aja. Alhamdulillah aja walaupun gaji segitu,” ujarnya dengan pasrah.
Diakuinya, Mang Dana telah mengikuti seleksi ASN dan PPPK, namun aturan batas usia menjadi penghalang. Meski tidak lolos, semangatnya tetap menyala.
“Walaupun honorer, saya masih bisa menghidupi anak-anak sampai dewasa, dan sekarang sudah punya cucu,” tuturnya.
Mang Dana menjelaskan, setiap hari bekerja mulai pukul 07.48 WIB hingga sore. Dahulu, ia terkadang berjalan kaki atau naik angkot untuk berangkat. Namun, karena usianya yang sudah lanjut, kini ia harus diantar oleh anaknya.
“Kalau berangkat kerja sekitar jam 07.48 WIB, kadang jalan kaki, kadang naik angkot. Pulangnya jam empat sore. Karena sekarang udah tua, beda sama dulu yang masih kuat. Sekarang mah dianterin anak aja,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Tb Akhmad Juwaeni, membenarkan bahwa Dana Rusdana, atau yang akrab disapa Mang Dana, merupakan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Kemarin kita ada pembukaan PPPK, tapi Pak Dana tidak bisa mendaftar karena usianya sudah lebih dari 60 tahun,” katanya.
Ia menagatakan, salah satu syarat menjadi PPPK adalah usia maksimal 57 tahun atau satu tahun sebelum masa pensiun.
“Dulu Pak Dana sempat mengikuti tes pada 2013, saat pendataan kategori THK-2 sesuai aturan Menpan Nomor 5 untuk mendata tenaga honorer kategori 1 yang dibiayai APBD dan APBN. Setelah itu ada pendataan lagi melalui Menpan Nomor 3 Tahun 2010,” jelasnya.
Secara administrasi kepegawaian, lanjut Tb Akhmad, Dana Rusdana tercatat sebagai pegawai honorer di bagian umum Setda Kabupaten Pandeglang, bertugas sebagai petugas kebersihan.
“Pak Dana ini orangnya sangat rajin dan jarang mangkir dari tugasnya. Dia juga jadi panutan sebagai orangtua dan pelayan yang baik,”ucapnya.
Tb Akhmad menyebut, karena usia Mang Dana sudah melewati batas, pihaknya mempertimbangkan memberikan uang penghargaan atau kadedeuh sebagai bentuk apresiasi.
“Kami sudah konsultasi dengan BPKAD terkait uang kadedeuh untuk Pak Dana. Kalau memberhentikan orang yang sudah lama mengabdi tanpa ada penghargaan, rasanya kurang baik,”paparnya. (Asep)