Fajarbanten.co.id– Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi, angkat bicara soal kabar di media sosial terkait Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut akan dibayarkan setelah Lebaran.
Sebab, menurut dia, informasi di unggahan akun medsos tersebut tidak menyajikan informasi secara utuh.
“Perlu saya klarifikasi, unggahan di salah satu media sosial itu tidak utuh. Seharusnya, kalau memberitakan, harus lengkap dari halaman satu sampai halaman terakhir (dari awal sampai akhir),” kata Iing kepada awak media di Pendopo Pandeglang, pada Selasa 25 Maret 2025.
Iing Andri Supriadi membantah anggapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang bisa dilakukan setelah Lebaran.
“Sebenarnya, aturan menyebutkan THR dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya dan dapat dibayarkan sebelum hari raya. Kami tegaskan bahwa THR akan dibayarkan sebelum Lebaran,” kata Iing.
Oleh karenanya lanjut Iing, masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi, karena dapat menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Upload-dan tersebut kan justru membuat kegaduhan dan was-was ASN di Kabupaten Pandeglang ini khawatir THR-nya tidak dibayar. Padahal, tidak seperti itu,” katanya.
Iing melanjutkan, kabar pembayaran tunjangan hari raya (THR) setelah Lebaran adalah hoaks. Ia menyayangkan penyebaran informasi yang tidak utuh sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang mereka merasa khawatir jika THR-nya tidak dibayar.
“Padahal itu sangat hoaks menurut saya. Kenapa? Karena berita yang beredar tidak utuh,” kata Iing.
Iing memastikan THR ASN akan cair sebelum 28 Maret 2025. Keputusan ini sudah mendapat izin dari Bupati Pandeglang dan dikoordinasikan dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sampai hari ini, saya sudah cek, proses penginputan pembayaran THR ke masing-masing kecamatan sedang berjalan. Di Pandeglang ada lebih dari 64 organisasi perangkat daerah (OPD), dan semuanya kini dalam tahap pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKD,” jelasnya.
Iing juga meminta ASN tidak khawatir, meskipun pencairan dilakukan pada 27 atau 28 Maret. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank BJB untuk memastikan pencairan dilakukan tepat waktu.
“Bank Jabar sudah siap lembur untuk menginput dana THR ke masing-masing rekening ASN. Jadi, dipastikan dana THR bisa digunakan untuk Lebaran,” tuturnya. (Iman)