Fajarbanten.co.id- Dengan adanya jembatan gantung yang tidak layak dan membahayakan masyarakat di Kampung Sukajaya RW 004 Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) Kabupaten Pandeglang akan mengajukan ke DPUPR Provinsi dan kementrian PUPR RI.
“Untuk penanganan Jembatan Gantung tersebut, kami Dinas PUPR sudah pernah mengajukan baik tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Pusat dan akan terus kami ajukan kembali agar pembangunan jembatan tersebut menjadi prioritas,” kata Asep Rahmat Kepala DPUPR Kabupaten Pandeglang, Selasa (23/4/2024).
Soalnya, kata dia, untuk anggaran kabupaten Pandeglang 2024 lebih banyak untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan.
“Tahun ini alokasi anggaran di Dinas PUPR hanya dari DAK dan DAU SG sedangkan yang sedang berproses (75 persen selesai prosesnya) Bankeu, DBH Sawit, kemungkinan juga akan dapat IJD. Tahun ini kebanyak ke Jalan Kabupaten, kecuali Pokir atau DAU SG. Untuk Jembatan Gantung dulu ada Program dari Kementrian Desa,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Naggala, Kecamatan Cikeusik Sumarna berharap agar jembatan gantung tersebut dilakukan perbaikan. Soalnya, kata dia, jembatan tersebut membahayakan masyarakat.
“Sebenarnya yang memanfaatkan jalan tersebut kurang lebih ada 300 KK, bahkan jalan tersebut satu satunya akses menuju perkebunan. Sehingga banyak dimanfaat oleh masyarakat banyak,” katanya.
Untuk itu, dia berharap, agar jembatan tersebut dipermanenkan agar bisa bertahan lama, agar masyarakat tidak was-was ketika melewati jembatan tersebut terutama ketika turun hujan dan air meluap menggenang jembatan.
“Kalau dari dana desa itu kami tidak mampu, bahkan kami bersama pak camat pak danramil sering melakukan perbaikan seperti mengelas agar jangan sampai jembatan gantung tersebut putus,” ujarnya (Iman)