Fajarbanten.co.id – Pembangunan jalan Pasar Hebeul Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, yang di kerjakan oleh CV Adil Raja Mandala, dituangkan dalam SPK nomor 00.3.2./21/SPK-KONST/P2KPK/DPKPP-KP/2024 tertanggal 3 April 2024. Dengan alokasi anggaran peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh senilai Rp 117.907.000 dan 75 hari kalender di protes warga.
Pasalnya pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau MusrenbangDes yang sudah di usulkan oleh RT,RW dan Masyarakat.
“Jalan di RT 3 RW 3 yang diusulkan masyarakat melalui MusrenbangDes menggunakan aspal hotmix, tapi kenyataannya saat ini di bangun pakai paving blok,” ungkap Maman kepada fajarbanten.co.id, Kamis 25 April 2024.
Dikatakan Maman, pihaknya kesal Kampung tersebut dikatakan kawasan kumuh. Padahal, lokasinya tidak jauh dengan pusat pemerintahan.
“Saya tidak terima kampung ini (Kabayan-red) dikatakan kawasan kumuh. Apalagi dengan pusat kota dan kawasan Pemerintahan,”katanya.
Senada dengan Maman, seorang ibu warga setempat juga mengaku tidak nyaman dengan istilah permukiman kumuh.
“Disini bersih kok dibilang kumuh, ya saya tidak terima lah,” ujar Ibu Acah.
Sementara itu, Camat Pandeglang, Bambang Suyantho yang dihubungi melalui saluran WhatsApp menyebutkan, kegiatan perbaikan jalan di Pasar Heubeul kelurahan Kabayan tersebut merupakan kewenangan dari Dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan.
“ Itu ranahnya ada di Perkim karena mereka lebih paham urusan teknis, yang jelas tidak ada masalah juga tidak sesuai dengan hasil musrenbang yang penting ada manfaatnya untuk masyarakat,”katanya. (Asep)