Dalam upaya penegakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), maupun Peraturan Daerah (Perda), serta terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman, guna terselenggaranya pelindungan kepada masyarakat
Dalam upaya penegakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), maupun Peraturan Daerah (Perda), serta terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman, guna terselenggaranya pelindungan kepada masyarakat