Sosialisasi Terhadap Kendaraan ODOL di Kota Serang

oleh

Serang – Ditlantas Polda Banten melakukan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading () di wilayah Kota Serang, Selasa 25 Januari 2022.

Adapun kegiatan yang digelar dengan sasaran terhadap Para Sopir angkutan barang yang berada di wilayah Kota Serang dengan lokasi Jalur Boru hingga Palima dan Jalur Bogeg hingga Traffic Light (TL) Parung.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan pelanggar muatan dan dimensi berlebih (ODOL) di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta bahaya akan kecelakaan lalu lintas.

“Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL), ternyata cukup besar, bahkan di antaranya mengalami kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materil yang tidak sedikit,” sambung Budi Mulyanto.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277 yang berbunyi, Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” tegas Budi Mulyanto.

Dalam kegiatan tersebut, Ditlantas Polda Banten menghimbau kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan ODOL dan para sopir untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan overload agar tetap diperhatikan.