FAJARBANTEN.CO.ID – Polemik kerjasama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menuai sorotan.
Anggota DPRD Pandeglang, Habibi Arafat, menilai Pemkab terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa kajian yang matang.
“Kalau memang terburu-buru, saya kira ini tidak akan selesai. Justru akan mengundang persoalan besar, apalagi penolakan dari masyarakat. Kerjasama itu bukan solusi sebenarnya, malah mengundang polemik,” ungkap Habibi, digedung DPRD Pandeglang, Kamis 21 Agustus 2025.
Menurutnya, Pemkab Pandeglang seharusnya lebih dulu menyelesaikan kewajiban sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebelum berbicara soal kerjasama dengan daerah lain.
“Seharusnya Pemkab jangan hanya memikirkan kerjasama dulu. Selesaikan dulu apa yang seharusnya dilakukan sesuai perintah KLHK. Sampah itu bukan barang gampang, harus dipikirkan dampak dan pengelolaannya,”tegasnya.
Ia menekankan, kebijakan kerjasama harus memperhatikan maslahat dan mudarat bagi masyarakat. Jika dampak negatif lebih besar, maka kebijakan tersebut sebaiknya dibatalkan.
“Kalau memang mudaratnya lebih besar, ngapain dilakukan? Kalau maslahatnya besar untuk pemerintah daerah dan masyarakat se-Pandeglang, ya lakukan. Tapi kalau mudaratnya lebih besar, ya sudah batalkan saja. Masyarakat itu suara Tuhan, harus jadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan,” katanya.
Lebih lanjut, Habibi mengungkapkan kerjasama tersebut seharusnya terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat persoalan sampah berkaitan langsung dengan lingkungan hidup.
“Ini kan seharusnya disosialisasikan dulu. Setiap kebijakan pemerintah yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib disampaikan ke masyarakat. Saya yakin pimpinan DPRD belum menerima teguran atau tembusan dari KLHK, begitu juga dengan dokumen kerjasama Pandeglang dan Tangsel,” jelasnya.
Habibi juga mengaku DPRD Pandeglang tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun kajian kerjasama tersebut.
“Kita tidak pernah terlibat, bahkan tidak tahu soal kajiannya. Memang dalam aturan bisa dilakukan tanpa persetujuan tertulis DPRD, tapi minimal ada tembusan ke kita. Saya yakin pimpinan pun belum menerima tembusan atau kopiannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum mengetahui pernah menjalin kerjasama pengelolaan sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkab Serang.
“Tidak tau, taunya malah pas hearing dengan PBM, bahwa sudah ada kerjasama dengan Kabupaten Serang. Makanya hari ini kita mau panggil PBM, mempertanyakan seperti apa kerjasama sampah antara Pemkab Pandeglang dengan Pemkot Tangsel. Pada prinsipnya, harus dibenahi dulu,” tandasnya. (Asep)