TANGERANG — Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan tanpa izin di Jalan Raya Dadap RT 001/RW 004, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, memasuki babak penting.
Pada Selasa (29/9/2026), penyidik Unit 2 Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang turun langsung ke lokasi untuk melakukan penelitian lapangan dan pengujian fisik atas objek tanah yang menjadi sengketa.
Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Kapolres Metro Tangerang Kota Nomor B/3298/IX/RES.1.2./2026/Satres/Restro Tng Kota tertanggal 25 September 2026.
Perkara ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/2168/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana disebut dalam Pasal 391, Pasal 394, dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Pendaftaran BPN Kabupaten Tangerang, Cucu, Lurah Dadap H. Saduni, S.Sos., serta jajaran penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dua Surat Kelurahan: Buku C 232/1 dan Girik 416 Tidak Ditemukan
Kuasa hukum pelapor, Teguh Wijoyo, yakni I Nyoman Swama Raga, S.H., M.H. dari Law Firm Prambanan Agung, mengatakan penelitian lapangan menjadi penting untuk menguji dasar klaim kepemilikan yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurut Nyoman, terdapat dokumen resmi dari Kelurahan Dadap yang perlu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Dua surat Kelurahan Dadap, masing-masing Nomor 593/422-Ket/Kel.Ddp/IX/2025 dan Nomor 593/380-Ket/Kel.Ddp/IX/2025, yang ditandatangani Lurah Dadap H. Saduni, S.Sos., pada pokoknya menerangkan bahwa dokumen Buku Huruf C Nomor 232/1 dan Girik 416, baik asli maupun salinannya, tidak ditemukan dalam Buku C Kelurahan Dadap.
Dokumen tersebut kini menjadi salah satu titik yang perlu diuji penyidik karena berkaitan langsung dengan riwayat alas hak yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan.
“Fakta-fakta dokumen dan hasil penelitian lapangan harus diuji secara objektif untuk mengetahui bagaimana alas hak tersebut digunakan dalam proses penerbitan sertifikat,” kata Nyoman.
Lebih Krusial: Sertifikat Elektronik Sudah Dibatalkan BPN
Persoalan menjadi semakin kompleks setelah muncul dokumen resmi Kanwil BPN Provinsi Banten mengenai pembatalan sertifikat yang dikaitkan dengan pihak Awing dan kawan-kawan.
Berdasarkan dokumen Nota Keberatan Pembatalan Sertifikat dari Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor MP.01.02/1321-36.100/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025, Sertifikat Elektronik/NIBEL 28.04.000009170.0 atas nama Awing dkk dengan luas 12.107 meter persegi disebut telah dibatalkan.
Pembatalan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Nomor 59/Pbt/BPN.36/IX/2025 tertanggal 24 September 2025.
Dalam dokumen tersebut, pembatalan dikaitkan dengan adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
Pihak Awing juga disebut telah mengajukan keberatan terhadap keputusan pembatalan tersebut. Namun, berdasarkan dokumen yang sama, keberatan tersebut ditolak karena dinyatakan telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana ketentuan yang dirujuk BPN.
Rangkaian dokumen ini menjadi penting untuk ditelusuri karena menunjukkan bahwa status sertifikat yang sebelumnya tercatat atas nama Awing dkk telah mengalami proses pembatalan administratif di lingkungan pertanahan.
Namun demikian, pembatalan administratif sertifikat tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan pidana yang kini sedang diselidiki. Keabsahan dokumen, proses penerbitan sertifikat, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti.
Terlapor Bantah, Sebut Korban Mafia Tanah
Di sisi lain, pihak terlapor membantah tudingan tersebut.
Jacksany selaku kuasa hukum Awing menyatakan kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan dan menilai terdapat persoalan serius dalam proses hukum maupun administrasi pertanahan yang dihadapinya.
«“Klien kami (Awing) yang kini berstatus terlapor justru merupakan korban kebiadaban mafia tanah dan mafia hukum yang mencoba merampas hak tanah masyarakat,” ujar Jacksany.»
Menurut Jacksany, pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam proses penetapan maupun pembatalan status tanah tersebut. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk mempertahankan kepentingan kliennya.
Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan. Pihak pelapor menunjuk dokumen Kelurahan Dadap dan keputusan pembatalan BPN sebagai bagian penting dari persoalan alas hak. Sementara pihak Awing membantah tudingan dan menyatakan kliennya merupakan korban.
Pertanyaan Besar: Bagaimana Sertifikat Bisa Terbit?
Turunnya penyidik Harda bersama BPN Kabupaten Tangerang ke lokasi menjadi momentum penting untuk membuka rangkaian proses tersebut secara terang.
Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang menguasai lahan saat ini, tetapi juga bagaimana proses administrasi pertanahan sebelumnya berlangsung.
Jika benar Buku C Nomor 232/1 dan Girik 416 tidak tercatat dalam administrasi Kelurahan Dadap sebagaimana diterangkan dalam surat resmi kelurahan, sementara kemudian pernah terbit sertifikat atas nama Awing dkk, maka proses peralihan dari dokumen alas hak hingga penerbitan sertifikat tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Siapa yang mengajukan dokumen? Dari mana dokumen berasal? Siapa yang memeriksa keabsahannya? Bagaimana proses verifikasi dilakukan? Dan pada tahap mana muncul persoalan administrasi atau yuridis yang kemudian berujung pada pembatalan sertifikat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijawab melalui penyidikan berbasis dokumen dan alat bukti, bukan sekadar saling tuding.
Publik juga perlu menunggu hasil penelitian lapangan serta penjelasan resmi dari penyidik dan BPN mengenai status objek tanah tersebut.
Sebab, jika terdapat kesalahan atau penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan, proses hukum idealnya tidak berhenti pada pihak yang menggunakan dokumen, tetapi juga mengurai bagaimana dokumen tersebut dapat masuk dan diproses dalam sistem administrasi pertanahan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penelitian lapangan oleh penyidik Unit 2 Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama BPN Kabupaten Tangerang masih menjadi bagian dari penanganan perkara. (*)
