FAJARBANTEN.CO.ID – Pergantian kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024-2029 dalam forum Temu Karya Daerah (TKD) di Hotel Ratu, Sabtu (21/12/2024) sempat berlangsung ricuh.
Memasuki awal dimulainya Sidang Pleno Pertama Temu Karya, Presidium Sidang Sementara (Steering Committee) memverifikasi absensi peserta dan dinyatakan bahwa peserta yang hadir berjumlah 22 Pengurus Kecamatan, Pengurus Caretaker KT Kabupaten Serang, dan perwakilan KT Provinsi.
Setelah dimulainya Sidang Pleno Pertama oleh SC, situasi forum sudah mulai terjadi perdebatan sengit.
Peserta dari pengurus kecamatan terus melayangkan interupsi dan protes atas sejumlah pembahasan tata tertib sidang pleno Temu Karya.
Akhirnya, acara Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang tersebut berlangsung ricuh, setelah salah satu peserta membanting meja dan berteriak-teriak memprotes keputusan pimpinan sidang sementara.
Sebanyak 21 peserta dari unsur Pengurus Kecamatan Karang Taruna kemudian melakukan walkout dan menolak Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang dilanjutkan.
Mayoritas Pengurus Kecamatan menilai Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang kali ini tidak sah.
21 pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan ini awalnya sempat menghadiri forum, namun memilih walk out dan menolak Temu Karya.
Salah satu perwakilan dari 21 pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan, Ahmad Fauzi Chan menuturkan, forum Temu Karya
Daerah tahun ini tidak memiliki legitimasi yang sah.
“Selain tidak memiliki legitimasi karena 21 Pengurus Karang Taruna Kecamatan walkout dan menolak, TKD kali ini juga tidak menjalankan prinsip-prinsip organisasi, yakni akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Indikasi lain tak sahnya TKD ini, terbukti dari tidak adanya pemberitahuan tahapan pelaksanaan dan mekanisme TKD 2024.
Termasuk, bebernya, tidak ada undangan TKD yang disampaikan oleh Panitia kepada para Pengurus Kecamatan Karang Taruna Kabupaten Serang.
“Sejak awal kita menilai bahwa TKD Karang Taruna oleh mereka itu cacat administrasi dan cacat hukum,” jelasnya.
Dalam pembahasan forum mekanisme pergantian kepengurusan, ia mengungkapkan terjadi pembungkaman mayoritas suara sah dalam menentukan kepengurusan Karang Taruna tingkat Kabupaten Serang.
Misalnya, adanya kejanggalan mekanisme mengenai quorum kepesertaan sidang pleno dalam forum TKD PK 2024. Walaupun para peserta suara sah memprotes jalannya TKD PK 2024 karena tak sesuai, namun pimpinan sidang dengan seenaknya tetap menjalankan forum tersebut.
“Kita di forum itu sudah meminta pengambilan keputusan soal jumlah Quorum Sidang dan Penundaan Temu Karya itu agar divoting saja di antara peserta yang hadir, tetapi pimpinan sidang main ketuk palu memutuskan sepihak,” ujarnya.
“Mereka menggiring dengan simpel bahwa ini harus terlaksana, padahal kita ingin bahwa temu karya ini harus punya legitimasi kuat. Kalau tidak dihadirkan 2/3 dari pengurus kecamatan ya tidak punya legitimasi yang kuat,” sambungnya.
Hal yang janggal lainnya, terkait forum TKD PK 2024 yang membahas syarat-syarat pencalonan Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Serang. Walaupun sudah diprotes syarat pencalonan Ketua Umum yang bertentangan dengan AD/ART, namun pimpinan sidang memilih tuli dengan tetap menjalankan forum tersebut.
“Kasusnya lagi, soal Syarat Calon Ketua, ada beberapa point yang kita ingin divoting agar mengakomodir suara dari Pengurus Kecamatan, lagi-lagi Pimpinan Sidang tidak memberi ruang dan asal ketuk palu,” ujarnya.
Aturan syarat calon ketua umum, lanjutnya, sebenarnya sudah diatur di AD/ART. Dalam aturan itu, harusnya pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang berada di usia 21 sampai 50 tahun.
“Tapi di situ mereka hanya mengatur batas usia 17 tahun, itu ga sesuai AD/ART di pasal 24 yang mengatur ketua di usia 21 sampai 50 tahun, mereka hanya memposisikan 17 tahun, melenceng dari AD/ART, kita mau protes, mereka tolak,” ungkapnya.
Ia menduga, aturan dalam Forum TKD PK 2024 yang mereka buat untuk menggiring agar tak ada calon lain, selain calon yang diinginkan mereka.
“Dan terbukti ketika dilaksanakan juga tidak mengakomodir aspirasi dan suara dari pengurus kecamatan. Dari awal memang aturan yang mereka buat itu menggiring untuk tidak ada calon lain, aklamasi ke Bahrul Ulum,” ujarnya.
Senada, Ketua Karang Taruna Kecamatan Petir Lilik juga menyuarakan hal serupa. Ia bilang, pimpinan sidang kali ini terlihat arogansi dengan tak mendengarkan dari peserta.
“Pertama tak pernah mengakomodir pendapat dari kami, mereka punya tafsir sendiri, padahal kita tau forum ini pesertanya dari kecamatan. Harusnya masukan dari tiap kecamatan ditampung, ditawarkan. Pimpinan sidang tak pernah menawarkan opsi, pengambilan keputusan sepihak ini yang jelas bagi kami ada apa?,” ujarnya.
Adapun 21 Pengurus Kecamatan Karang Taruna telah bersepakat bakal melaporkan Penolakan TKD ini kepada Bupati Serang.
Para 21 pengurus meminta agar Bupati Serang tak mengukuhkan Kepengurusan Bahrul Ulum yang dihasilkan dari TKD yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki legitimasi dari mayoritas Pengurus Kecamatan.
“Kita akan meminta Pemerintah Kabupaten Serang membuat Pengurus Caretaker dari unsur Pengurus Kecamatan untuk melaksanakan kembali Temu Karya Luar Biasa,” tukas Ican.(***)