Sah !! 102 Mantan Kades di Pandeglang Kembali Dikukuhkan Besok

oleh
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa (Kades)
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa (Kades)

Fajarbanten.co.id – Sebanyak 102 mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Pandeglang dijadwalkan kembali dikukuhkan pada Kamis, 14 Agustus 2025. Prosesi pengukuhan akan digelar di Gedung Pendopo Kabupaten Pandeglang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, mengatakan pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ yang terbit pada 31 Juli 2025.

“Betul, kami secara resmi sudah menerima surat edaran dari dua kementerian, dan surat tersebut sudah di disposisi oleh Ibu Bupati ke Pak Sekda, Asda, dan kami di DPMPD. Isinya, kades yang masa jabatannya berakhir Desember kemarin dikukuhkan kembali untuk masa jabatan maksimal dua tahun,”ungkap Muslim kepada wartawan, Rabu 13 Agustus 2025.

Muslim menjelaskan, dari total 108 eks kades yang terdata, hanya 102 yang akan dikukuhkan kembali. Enam lainnya tidak melanjutkan karena empat orang telah meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Nantinya, mereka yang tidak melanjutkan akan dijabat sementara oleh Penjabat Sementara (PJS) yang sudah ada,” jelasnya.

Sebelum prosesi kata Muslim, seluruh eks kades yang akan dikukuhkan diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan.

“Mereka harus menandatangani surat pernyataan bersedia diperpanjang. Ini amanah peluang, dan tentu harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas pelayanan mereka kepada masyarakat,”katanya.

Terkait alasan tidak dilaksanakannya pemilihan kepala desa (pilkades) seperti biasanya, Muslim menegaskan bahwa Pemkab Pandeglang hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat.

“Itu kebijakan pemerintah pusat, tanyakan ke Kemendagri. Kami di daerah tunduk dan patuh pada surat edaran yang dikeluarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini diyakini tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Kalau kita bicara sisi hukum dan normatif, insyaallah tidak akan ada gejolak karena ini perintah dari Menteri kepada gubernur, wali kota, dan bupati,” pungkasnya. (Asep).