Rumah Dinas Multatuli Tak Terurus

oleh
Nampak rumah Dinas Multatuli dalam keadaan mengkhawatirkan

FAJARBANTEN.CO.ID – Rumah Dinas Eduard Douwes Dekker atau Multatuli yang terletak di areal parkir RSUD Adjidarmo Rangkasbitung terkesan kumuh dan tak terurus serta memprihatinkan. Padahal, bangunan tersebut seharusnya mendapatkan perawatan karena masuk dalam cagar budaya.

Selain tak terawat, kondisi disekitar bangunan juga kerap ditemukan sampah yang berserakan. Bahkan dibeberapa ruangan didalam rumah dinas tersebut juga terlihat digunakan sebagai gudang penyimpanan tumpukan karung, padahal dihalaman depan rumah terpampang tiga papan nama yang salah satunya bertuliskan “Cagar Budaya” yang menandakan rumah tersebut sebagai situs cagar budaya dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Namun, plang tersebut tampak bengkok dan sudah berkarat. Karena berada di area parkiran, sehingga puluhan motor tampak berjejer parkir di area rumah Multatuli.

“Tidak ada larangan juga, tidak pernah ditegur pengelola, karena parkir rapih dan tidak sembarangan, yang kumuh kan rumah dinas Multatulinya saja,” kata Iim Halimi, warga Rangkasbitung kepada wartawan, Rabu (06/12/2023).

Masih kata Iim, eks rumah dinas Multatuli itu masuk dalam Cagar Budaya, sehingga saat ini pun kerap didatangi turis asing, dan dijadikan tempat penelitian oleh dosen dan mahasiswa. Hal itu terlihat dari adanya kunjungan dari turis asing yang hanya sekedar untuk photo-photo .

Ia menambahkan, sebagai warga sekitar, dirinya tidak pernah melihat rumah itu dilakukan perawatan rutin dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Akan tetapi untuk halaman depan yang dijadikan lahan parkir RSUD Adjidarmo saja yang dirapihkan.

“Dari 2013 sudah begini, saya tidak pernah melihat perawatan gedung,” ucap Iim.

Terpisah, Pamong Budaya Muda Disbudpar Lebak, Ria Fitriani, mengatakan, bahwa pihaknya telah menyediakan Juru Pelihara (Jupel) yang ditugaskan khusus untuk memelihara dan merawat lingkungan Rumah Dinas Multatuli tersebut.

“Kami menyimpan Jupel disana, dan setiap bulan dikasih honor,” kata Ria.

Ia menjelaskan, tidak ada batasan kunjungan untuk memasuki lingkungan Cagar Budaya tersebut. Para pengunjung dapat melihat Rumah Dinas Multatuli tersebut dengan melaporkan kepada Jupel dan Jupel akan melaporkan ke Disbudpar tiap bulannya.

“Selama tidak merusak ya boleh-boleh saja,” jelasnya.

Ia menerangkan, pihaknya telah mengajukan anggaran untuk melakukan rehabilitasi agar cagar budaya tersebut dapat terawat dan terpelihara dengan baik. Karena kata dia, rumah Multatuli masih menjadi salah satu destinasi wisata yang menarik sehingga kerap dikunjungi wisata asing.

“Untuk masyarakat, khususnya Kabupaten Lebak kita sama-sama lestarikan dan rawat. Jangan dirusak, semua Cagar Budaya masyarakat dapat ikut andil dalam melestarikannya, rumah itu juga saat ini masih rutin dikunjungi turis asing,” ucapnya. (Ajat)