Realisasi Pendapatan Lebak Capai Rp1,93 Triliun, Belanja Rp1,67 Triliun hingga 18 September 2026

oleh 3 views

LEBAK – Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Lebak hingga 18 September 2026 mencapai Rp1.932.672.084.175,30 atau sekitar 69,72 persen dari target pendapatan dalam APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp2.772.715.093.490.

Sementara itu, realisasi belanja daerah pada periode yang sama tercatat sebesar Rp1.671.020.026.630 atau sekitar 59,18 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp2.823.715.003.490.

Data tersebut merupakan posisi realisasi pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Lebak per 18 September 2026 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sekretaris BKAD Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan angka tersebut menggambarkan perkembangan pelaksanaan APBD yang masih berjalan hingga berakhirnya tahun anggaran 2026.

“Realisasi pendapatan daerah sampai dengan 18 September 2026 telah mencapai sekitar 69,72 persen, sedangkan realisasi belanja berada di kisaran 59,18 persen. Angka tersebut merupakan posisi realisasi sampai tanggal tersebut dan pelaksanaan APBD masih terus berjalan,” kata Agung, Senin (21/9/2026).

PAD Lebak Terealisasi Rp350,77 Miliar
Dari total pendapatan daerah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak terealisasi sebesar Rp350.770.055.195,34.

Realisasi PAD tersebut berasal dari sejumlah komponen. Pendapatan pajak daerah tercatat sebesar Rp102.347.190.642, sedangkan pendapatan retribusi daerah mencapai Rp175.987.090.759,94.

Kemudian, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar Rp5.475.072.868, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp6.960.700.927,40.

Sementara itu, komponen terbesar pendapatan daerah berasal dari pendapatan transfer yang mencapai Rp1.581.901.318.662.

Pada kelompok pendapatan transfer tersebut, transfer dari pemerintah pusat berupa dana perimbangan tercatat sebesar Rp1.477.672.172.982.

Rinciannya terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp33.888.389.000, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp861.257.759.700, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp5.985.015.500, serta DAK Nonfisik sebesar Rp451.360.283.782.
Selain itu, realisasi Dana Desa tercatat sebesar Rp121.990.725.000, hibah kepada daerah sebesar Rp3.190.000.000, serta transfer antardaerah sekitar Rp104,22 miliar.

Agung mengatakan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pendapatan daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar dapat mendukung program-program yang telah ditetapkan dalam APBD,” ujarnya.

Belanja Daerah Capai Rp1,67 Triliun
Pada sisi belanja, realisasi anggaran hingga 18 September 2026 mencapai Rp1.671.020.026.630 atau sekitar 59,18 persen dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp2.823.715.003.490.

Realisasi tersebut mencakup berbagai kebutuhan pemerintah daerah, termasuk belanja untuk pelayanan publik, pembangunan, serta program dan kegiatan lainnya.

Belanja operasi menjadi salah satu komponen terbesar dengan realisasi sekitar Rp1,407 triliun. Di dalamnya terdapat belanja pegawai sebesar Rp849.918.216.077 dan belanja barang dan jasa sebesar Rp486.683.843.083.

Sementara itu, realisasi belanja modal tercatat sekitar Rp99,28 miliar. Belanja tersebut antara lain mencakup pengadaan peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap lainnya.

Untuk belanja tidak terduga, realisasinya mencapai Rp10.353.839.112 dari anggaran sekitar Rp11,19 miliar.

Adapun pada kelompok belanja transfer, realisasi belanja bagi hasil tercatat sekitar Rp173,21 miliar berdasarkan data yang disampaikan BKAD Kabupaten Lebak.

Agung mengatakan pemantauan terhadap realisasi pendapatan dan belanja daerah akan terus dilakukan sampai berakhirnya tahun anggaran 2026.

“Realisasi ini masih akan bergerak sampai akhir tahun anggaran. Kami terus melakukan monitoring terhadap pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Menurut Agung, pemantauan tersebut juga menjadi bagian dari tugas BKAD dalam menjaga kondisi keuangan daerah selama pelaksanaan APBD.

“Pemantauan capaian realisasi ini terus dilakukan oleh BKAD sebagai salah satu tupoksi untuk memastikan cash flow Pemda tetap terjaga hingga akhir tahun sehingga tidak terjadi gagal bayar,” pungkasnya. (Ajat)