Presiden KAI: KIM Cukup Nambah 1 Parpol, Jangan Repotkan Presiden Prabowo Subianto

oleh

Jakarta,_ Beberapa jam seusai ditetapkan KPU RI sebagai Presiden RI Ke-8 masa bhakti 2024-2029 Prabowo Subianto disiapkan karpet merah hadiri undangan dan disambut penuh senyum oleh Cak Imin, Ketua Umum PKB. Esok harinya, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh lakukan hal yang sama ke kediaman Prabowo Subianto. Keduanya nyatakan dukung dan siap kerjasama dengan Pemerintahan Prabowo Gibran lima tahun ke depan. Koalisi Indonesia Maju (KIM) cukup tambah 1 parpol lagi, kenapa? tegas Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) dr Ali Mahsun ATMO M Biomed Jakarta Jumat 26/4/2024.

Cah ndeso pinggir utara sungai Brantas pelosok kampung Mojokerto Jatim ini menuturkan, menukil istilah kedokteran, “obesitas atau kegemukan” itu punya resiko besar timbulkan berbagai macam penyakit dalam tubuh manusia. Demikian pula, obesitas koalisi parpol dalam kekuasaan. Jangan sampai merepotkan Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Pemerintahan RI. Oleh karena itu, KIM cukup nambah satu parpol sudah mayoritas di parlemen. Pilih antara Nasdem atau PKB. Lebih dari itu, harus tanpa syarat, tak bolehi mengatur dan mendikte Presiden Prabowo Subianto. Obesitas koalisi parpol dalam kekuasaan juga bisa menyumbat checks and balances demokrasi.

Presiden Prabowo Subianto diberbagai kesempatan termasuk dalam pidatonya di KPU RI seusai ditetapkan sebagai Presiden RI terpilih 2024-2029, Rabu, 24/4/2024, tak pernah berhenti gelorakan merangkul semua elemen kekuatan bangsa, bersama-sama membangun Indonesia dan berikan yang terbaik untuk rakyat. Demikian pula selaku Presiden KAI, kami terus mendorong Presiden Prabowo Subianto lanjutkan rekonsiliasi nasional, selalu ditengah perkokoh Bhineka Tubggal Ika. Namun, merangkul itu tidak identik, tak similiar dengan bagi-bagi kekuasaan. Lebih dari itu, elemen kekuatan bangsa iti bukan hanya parpol. Sekali lagi, jangan merepotkan Presiden Prabowo Subianto, KIM cukup nambah satu parpol saja, pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 dan mantan Dewan Pembina PP IPNU dua periode.***