Polres Pandeglang Bongkar Jaringan Curanmor, 17 Motor Curian Disita dan Tiga Tersangka Ditangkap

oleh
Caption: Barang bukti 17 unit sepeda motor hasil curian saat konferensi pers pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Pandeglang.
Caption: Barang bukti 17 unit sepeda motor hasil curian saat konferensi pers pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Pandeglang.

FAJARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Polda Banten, kembali mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan 17 unit sepeda motor hasil curian serta menangkap tiga tersangka yang terdiri atas dua pelaku dan satu penadah.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan selama satu bulan terakhir. Secara keseluruhan, Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus curanmor dengan total barang bukti sebanyak 33 unit sepeda motor.

“Dalam waktu satu bulan, total sudah ada 33 kendaraan bermotor hasil curanmor yang berhasil kami ungkap. Pada pengungkapan kali ini kami mengamankan 17 sepeda motor, dua pelaku, dan satu orang penadah,” kata Dhyno saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Kamis 16 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan curanmor yang beraksi di sedikitnya tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Pandeglang.

Tujuh lokasi tersebut meliputi dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Cimanggu, yakni di Desa Cimanggu dan Desa Tangkilsari. Selanjutnya, dua TKP di Kecamatan Cigeulis, masing-masing di Kampung Banjar dan Kampung Cipatis, Desa Cigeulis.

Dua TKP lainnya berada di Kecamatan Munjul, yakni di Desa Curuglanglang dan Kampung Cibelah, Desa Munjul. Sementara satu TKP lainnya berada di Perumahan Kila Harja Mitra Mandiri, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T, satu mata kunci, serta sebilah golok yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Pelaku diketahui merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.

“Dari 17 kendaraan yang diamankan, sebanyak 16 unit merupakan sepeda motor merek Honda dan satu unit merek Kawasaki,” ujarnya.

Dhyno menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap bahwa sepeda motor curian dijual kepada penadah dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dijual sekitar 2 sampai 3 juta per unitnya. Dan penadah juga sudah kita amankan, sudah kita tetapkan tersangka juga,” jelasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang juga berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Cadasari, Polsek Pandeglang, dan Polsek Saketi dengan mengamankan 16 unit sepeda motor dari enam lokasi kejadian.

Saat ini, Polres Pandeglang masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun lokasi pencurian lainnya yang diduga masih berkaitan dengan jaringan curanmor tersebut. (Asep)