PK Ahli Utama Bpk. Nugroho Perkuat Implementasi KUHP & KUHAP Bagi Jajaran UPT Kanwil Dirjenpas Banten

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten menyelenggarakan kegiatan Pengarahan dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Ditjen Pemasyarakatan, Rabu (4/2), bertempat di Gedung Pengabdian Kanwil Ditjenpas Banten. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Lapas, Rutan, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Banten sesuai dengan surat undangan resmi Kanwil Ditjenpas Banten.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, profesionalisme, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai diberlakukan pada tahun 2026 .

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Ditjen Pemasyarakatan, Nugroho PK, dalam arahannya menyampaikan secara komprehensif rencana aksi implementasi KUHP dan KUHAP baru. Materi yang disampaikan mencakup penyesuaian status hukum dan pidana bagi tahanan, narapidana, dan klien pemasyarakatan, termasuk mekanisme pengeluaran demi hukum, pembebasan, pengurangan atau penambahan masa pidana, hingga penyesuaian masa pembimbingan kemasyarakatan.

Selain itu, Nugroho PK juga menekankan perubahan kebijakan terkait pidana mati dan pidana seumur hidup, penerapan pidana pengawasan serta pidana kerja sosial, penguatan peran pemasyarakatan dalam keadilan restoratif, hingga pengelolaan rumah tahanan negara yang berada di lembaga atau instansi lain. Seluruh kebijakan tersebut membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, regulasi pendukung, serta sistem data yang terintegrasi dan valid .

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa pengarahan ini menjadi momentum strategis bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Banten untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi besar terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus benar-benar memahami substansi kebijakan, alur kerja, serta peran masing-masing agar implementasinya berjalan tertib, akuntabel, dan berkeadilan,” tegas Ali Syeh Banna.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Ditjenpas Banten berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan tersebut melalui penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta memastikan kesiapan Lapas, Rutan, dan Bapas dalam melaksanakan penyesuaian status hukum dan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Banten mampu beradaptasi secara cepat dan tepat terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.(RED).