Periksa Area Pemukiman Warga Binaan, Petugas Rutan Menyita Beberapa Barang Terlarang

oleh
Rutan Kelas IIB Serang melaksanakan Deteksi Dini Rutan Kelas IIB Serang dengan melakukan razia insidentil pada warga binaan pemasyarakatan

SERANG-  Kelas IIB Serang melaksanakan Deteksi Dini Rutan Kelas IIB Serang dengan melakukan razia insidentil pada pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Serang dengan Berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM.

terus Langkah-langkah preventif dengan melakukan kegiatan razia insidentil serta random sampling test Urine dan pada hari ini Senin, 13 Desember 2021, pukul 19:30 WIB  s.d 20:30 WIB melaksanakan kegiatan razia terhadap kamar hunian laki-laki no.10 di lingkungan blok kamar 4 hunian warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Serang, dilansir beritasatu.com.

Kegiatan tersebut Dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan beserta Regu Pengaman sebanyak 10 orang penggeledahan dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangakan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya.

Adapun Barang- barang yang ditemukan diantaranya:

  1. 1 buah alat kelistrikan
  2. 5 buah sendok stainless
  3. 1 buah botol kaca
  4. 1 plastik obat tanpa resep
  5. 1 buah korek gas
  6. 1 buah pecahan kaca
  7. 1 buah senjata tajam
  8. 1 buah alat cukur
  9. 1 plastik tembakau rokok

(*/cr2)